AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi masyarakat yang menantikan informasi terbaru mengenai CPNS tahun 2024.
Pasalnya tahun 2024 ini pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan total 2,3 juta formasi.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun 2024 ini pemerintah melalui KemenPAN RB akan membuka rekrutmen sebanyak 3 periode.
CPNS 2024 ini juga tidak hanya dibuka untuk pemerintah pusat saja, melainkan juga untuk pemerintah daerah.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS 2024, para calon peserta sebaiknya terlebih dahulu mengetahui tentang perbedaan antara CPNS Pusat dan CPNS daerah.
Pasalnya, meski sama-sama Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun keduanya memiliki perbedaan yang signifikan antara pusat dan daerah.
Lantas, apa saja sih perbedaan antara calon PNS pusat dan daerah?
Dikutip dari akun Instagram @disnakerja, berikut ini 4 perbedaan antara calon PNS pusat dan daerah.
Baca Juga: RESMI TERBIT! Daftar Jabatan Pelaksana yang Bisa Diisi Lulusan SLTA Sederajat untuk CPNS 2024
1. Penempatan kerja
Perbedaan pertama yang harus calon peserta ketahui antara calon PNS pusat dan calon PNS daerah yaitu terlihat dari penempatan kerja.
Jika PNS pusat memiliki penempatan kerja di seluruh Indonesia dan memiliki peluang yang tinggi untuk mutasi antar pulau dalam waktu singkat.
Sementara untuk PNS daerah memiliki penempatan kerja hanya di pemerintah daerah/daerah tersebut saja.
2. Sumber gaji dan pendapatan
Perbedaan kedua yang harus calon peserta ketahui tentang PNS Pusat dan daerah yaitu terlihat dari sumber gaji dan pendapatannya.
Baca Juga: Prediksi Jurusan Kuliah yang Jadi Prioritas CPNS 2024, Cek Apakah Jurusanmu Termasuk?
Jika PNS daerah anggaran yang digunakan untuk menggaji PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sementara untuk PNS daerah anggaran yang digunakan untuk menggaji PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Ruang lingkup kerja
Perbedaan selanjutnya yang harus diketahui oleh calon peserta tentang PNS pusat dan PNS daerah yaitu terlihat dari ruang lingkup kerja dan penempatannya.
Jika PNS pusat memiliki ruang lingkup kerja di bawah kementerian dan lembaga non-kementerian.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Formasi Khusus CPNS 2024 untuk Langsung Kerja di IKN, Begini Kata Menteri PANRB
Sementara untuk PNS daerah ruang lingkup kerja akan berada di bawah pemerintahan kabupaten, kota atau provinsi.
Itulah tadi informasi mengenai 3 perbedaan antara PNS pusat dan juga PNS daerah. Semoga bermanfaat.***