AYOJAKARTA.COM -- Perseteruan antara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Pengacara Alvin Lim terus berlanjut.
Teranyar, Alvin Lim menyebut bahwa Mahfud MD mengklaim memiliki jasa pada kasus Indosurya.
Alvin Lim mengaku tidak masalah jika Mahfud mengklaim kasus Indosurya. Namun Alvin Lim meminta Mahfud MD menyelesaikan permasalahan Indosurya.
Pasalnya, kata Alvin Lim permasalahan Indosurya hingga detik ini masih belum selesai.
"Jadi, bagaimana dia klaim victory? Satu korban pun dari 24 ribu korban belum menerima uang," kata Alvin Lim dikutip dari Youtube Uya Kuya TV pada Minggu (21/1/2024).
Alvin Lim menilai pentingnya penyelesaian kasus Indosurya agar korban dapat mendapatkan hak mereka.
"Pertama, ganti rugi kaga dapet, kedua gembongnya sampai sekarang masih di luar. Yang masuk (Penjara) cuma kambing hitam," ungkapnya.
Alvin Lim menyatakan keraguan atas kemungkinan satu orang menggondol uang sebanyak Rp107 triliun dalam kasus Indosurya, mengingat koperasi hanya merupakan anak perusahaan dari Inti Finance.
"Kita tahu ini masalah Rp107 triliun, mungkin kah kasus Rp107 triliun digondol oleh satu orang? tidak mungkin, karena koperasi ini hanya anak perusahaannya," ujarnya.
Alvin Lim menyatakan bahwa, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut status Inti Finance.
"Induk perusahaan namanya Inti Finance sekarang sama OJK baru dicabut," sebutnya.
Baca Juga: Tak Cuma Mahfud MD, Alvin Lim Tantang Semua Capres: Siapa yang Berani Membenahi Hukum, Dipilih!
Alvin Lim mengungkapkan bahwa telah melaporkan gembong kasus tersebut sejak tiga tahun lalu. Namun meskipun sekarang dicabut, gembong tersebut masih belum jelas keberadaannya.
"Saya udah laporin dari 3 tahun yang lalu ini gembongnya, sekarang dicabut, udah jadi tersangka dari kapan kapan, orangnya udah gak tau kemana," tandasnya.