AYOJAKARTA.COM – Pernyataan dukungan Khofifah Indar Parawansa terhadap pasangan Prabowo-Gibran membuat Cak Imin berkomentar.
Menurut Cak Imin, ke NU-an Khofifah Indar Parawansa yang mendukung paslon nomor urut dua perlu dipertanyakan.
Sebab warga NU yang istiqomah, menurut Cak Imin tidak akan bersikap sebagaimana ditunjukkan Khofifah Indar Parawansa.
“Warga NU pasti Istiqomah pada Amin, saya meragukan ke NU-annya kalau tidak memilih Amin,” ungkap Cak Imin.
Menyikapi pernyataan cawapres nomor urut satu, Menperindag Zulkifli Hasan menyebut pernyataan Cak Imin merupakan tanda adanya putus asa.
Sehubungan dengan ke NU-annya yang perlu diragukan, Khofifah Indar Parawansa menyanggah.
Menurutnya, jabatan yang diemban sebagai Ketua PP Muslimat NU merupakan indikasi kemurniannya sebagai warga NU, sehingga tidak perlu diragukan.
“Kalau ada yang meragukan ke NU-an saya, harus dibalik, yang meragukan yang mana?” sanggah Khofifah di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan garis organisasi yang dimiliki antara NU dengan Parpol merupakan dua hal sangat berbeda, sehingga perlu dipahami batasannya.
Muhaimin Iskandar menurut Khofifah merupakan representasi dari PKB bukan organisasi NU yang secara tegas tidak berafiliasi dengan parpol manapun.
“Mas Imin itu PKB, jadi bedakanlah antara partai dengan organisasi, lebih baik kita saling menghormati,” imbuhnya.
Baca Juga: 7 Kota Termistis di Indonesia, Nomor Enam dan Tujuh Sering Dikunjungi Wisatawan
Karenanya, guna tetap menjaga keharmonisan bernegara, Khofifah mengajak seluruh pihak untuk bisa berpikir dengan lebih bijak.
Terkait dengan pernyataan Cak Imin perihal ke NU-an Khofifah, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf memberikan tanggapan.
Menurut Gus Yahya pernyataan yang disampaikan Cak Imin tidaklah sejalan dengan kenyataan, karena hal tersebut justru berkebalikan.
“Ya kalau sudah seperti ini orang bisa bicara senemu-nemunya, yang meragukan ke NU-annya tidak pernah menjadi pengurus NU,” ungkap Gus Yahya.
Sebelumnya, Gus Yahya memastikan bahwa pengurus-pengurus NU yang masuk dalam daftar caleg atau timses paslon tertentu tidak diperkenankan merangkap jabatan.
Selain tidak diperkenankan merangkap jabatan, pengurus NU juga tidak diijinkan menggunakan NU sebagai atribut untuk melakukan penggalangan dukungan.
“Kalau dia menjadi anggota tim resmi di harus non aktif, dan tidak boleh menggunakan NU sebagai lembaga untuk memobilisasi,” jelasnya.
Baca Juga: 10 Kota Terbesar di Indonesia, Ternyata Didominasi oleh Ibu Kota Provinsi
Sejalan dengan arahan kebijakan PBNU, bergabungnya Khofifah sebagai pendukung paslon nomor urut dua juga berdampak pada statusnya sebagai Ketum PP Muslimat NU.
“Saya efektif masuk TKN tanggal 21 Januari, berarti tanggal 21 Januari saya nonaktif dari Ketum,” tegasnya dikutip Ayojakarta, Sabtu 20 Januari 2024 dari Kompas TV.