AYOJAKARTA.COM - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Budi Said, pengusaha properti yang merupakan carzy rich Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus penjualan emas logam mulia PT Antam.
Keputusan ini diambil setelah PT Antam mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun akibat dugaan tindak penipuan oleh Budi Said.
Berdasarkan penyelidikan, Kejaksaan Agung menduga bahwa Budi Said, bersama empat orang lainnya yang terdiri dari pengawal Antam, pegawai Antam, dan pihak swasta, melakukan pemufakatan jahat.
Mereka diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam.
Alasan yang diutarakan adalah mendapatkan diskon dari perusahaan tersebut, meskipun pada kenyataannya PT Antam tidak memberlakukan program diskon pada periode tersebut.
Budi Said mengakui telah membeli 7 ton emas dari butik logam mulia PT Antam di Surabaya. Namun, ia menyatakan hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya sebanyak 1,1 ton emas, menurutnya, tidak diterima dan menggugat PT Antam di pengadilan.
Baca Juga: Arya Wedakarna Bikin Ulah Lagi dan Bisa Dilaporkan UU ITE, Dianggap Permalukan Nama Baik Guru
Sebagai informasi, Budi Said merupakan konglomerat asal Surabaya dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Trijaya Kartika Group.
Perusahaannya berfokus pada bidang properti, mengembangkan berbagai proyek seperti apartemen, perumahan, dan Plaza.
Salah satu properti terkenalnya adalah Plaza yang menjadi pusat perbelanjaan gawai dan telepon pintar di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, selain Budi Said, telah ada empat terpidana yang divonis dengan hukuman berbeda.
Baca Juga: Anies Baswedan: Mafia Pemilu dan Proyek Pemerintahan Harus Diberantas
Mereka adalah mantan pejabat PT Antam, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Musdianto.
Ketiganya telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, seorang broker yang terlibat, dihukum dengan 7 tahun penjara, denda 500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp87 miliar.