News

Sebut Ada Kongkalikong dalam Kasus Jessica Wongso, Alvin Lim: dari Polisi hingga Hakimnya Layak Dipenjara

Oleh: Linda Wati Jumat 19 Jan 2024, 10:23 WIB
Alvin Lim, Pengacara

AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang Alvin Lim memang terkenal selalu vokal dalam membongkar ketidak adilan penegakan hukum di Indonesia, salah satunya pada kasus Jessica Wongso.

Dalam kasus Jessica Wongso, Alvin Lim juga mengatakan bahwa tidak adanya dua alat bukti sehingga ada kemungkinan Jessica tidak bersalah.

Selain itu, Alvin Lim juga menyoroti Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya ketika menangani kasus Jessica Wongso.

Baca Juga: Alvin Lim Blak-blakan Sebut Krishna Murti Kongkalikong hingga Masukan Jessica Wongso ke Sel Tikus

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Diskursus Net, Alvin menyebut jika Krishna Murti telah melakukan penekanan kepada Jessica agar mengaku sebagai pembunuh Mirna.

“Yang dilakukan Krishna Murti selama 120 hari menahan si Jessica agar si Jessica itu diancam, ditekan untuk mengaku itu yang saya lihat karena dia dimasukan ke sel tikus,” kata Alvin.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam hukum di Indonesia alat bukti yang sah itu meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, bukti petunjuk dan bukti surat.

Baca Juga: Sebut Krishna Murti Tahan Jessica Wongso di Sel Tikus Selama 120 Hari, Alvin Lim: Ditekan untuk Mengaku

Tetapi, dalam kasus kopi sianida ini tidak ada dua alat bukti yang telah disebutkan di atas.

“Jadi kalau tidak ada dua dari sini tidak bisa pak jadi tidak bisa dia bikin-bikin sendiri asumsi sendiri,” kata Alvin.

Menurut dugannya, terdapat kongkalikong atau kerja sama antara kepolisan, jaksa hingga hakim yang menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Kerap Bersitegang, Alvin Lim Justru Mengaku Siap Coblos dan Sembah Mahfud MD, Tapi dengan Satu Syarat Ini, Apa?

Hingga akhirnya kasus kopi sianida Jessica Wongso sampai menjadi P21.

“Jadi terjadilah yang namanya kalau kita orang Chinese itu ngomongnya kongkalikong pak itu saya lihat banget dalam kasus Jessica,” kata Alvin.

Ia juga menyampaikan dalam kasus ini terdapat kesewenangan hukum dalam penyalah gunaan jabatan.

Ia menilai bahwa polisi hingga hakim yang menangani kasus Jessica layak masuk penjara dengan ancaman dua tahun.

“Dari polisinya, jaksanya, hakimnya sebenarnya layak masuk penjara dikenakan pasal 41 hukuman penjara 2 tahun,” kata Alvin.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris