News

Istana Tanggapi Wacana Pemakzulan Jokowi, Jusuf Kalla Ingatkan Presiden Soal Sumpah Jabatan

Oleh: Karseno AJ Rabu 17 Jan 2024, 11:15 WIB
Presiden Jokowi

AYOJAKARTA.COM – Kabar adanya wacana pemakzulan atau pemecatan terhadap Presiden Joko Widodo masih menjadi sorotan publik.

Kendati masih menuai sorotan, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut wacana pemakzulan atau pemecatan tak membuyarkan fokus Presiden Joko Widodo.

Ari menyebut Presiden Joko Widodo memilih fokus menuntaskan masa jabatan daripada menanggapi isu pemakzulan atau pemecatan.

Selain tingkat kepuasan publik yang masih tinggi, pemakzulan terhadap presiden memerlukan sejumlah mekanisme pembuktian.

Baca Juga: Wacana Anies-Ganjar Bersatu jadi Ancaman untuk Prabowo Bertubi-tubi, Ade Armando Khawatir Ada Penolakan di Akar Rumput

Meski demikian, Ari memahami bahwa wacana pemakzulan merupakan salah satu ruang yang tersedia di dalam demokrasi.

“Sudah sangat jelas bahwa syarat pemakzulan itu harus satu mekanisme, melewati ujian-ujian politik di tiga lembaga,” jelas Ari.

Sehubungan dengan adanya wacana pemakzulan yang digaungkan kelompok Petisi 100, Ketua DPR RI memberikan tanggapan.

Menurut Puan Maharani, wacana pemakzulan atau pemecatan terhadap presiden membutuhkan pembuktian secara hukum.

“Aspirasi itu boleh saja disampaikan, namun apa urgensinya, tetapi aspirasi tetap kami terima,” jelas Puan Maharani.

Baca Juga: Geram Prabowo Selalu Diserang, Nikita Mirzani Siap Tantang Anies Baswedan Debat: Omon-omon Aja Lu!

Terkait pembuktian pelanggaran yang dilakukan presiden sebagai pintu masuk pemakzulan, pernyataan senada juga disampaikan Ganjar Pranowo.

Menurut capres nomor urut tiga itu, pelanggaran presiden terhadap konstitusi merupakan keharusan sehingga perlu dibuktikan.

Sebab tanpa adanya landasan dasar yang mengikat secara hukum, maka wacana pemakzulan tak lain merupakan sebatas pernyataan retorika.

Dengan adanya wacana pemakzulan, Ganjar Pranowo menilai bahwa wacana tersebut merupakan sinyal bagi presiden untuk lebih berhati-hati.

“Apapun harus berhati-hati sehingga presiden harus melaksanakan aturan dan jika ada pelanggaran harus bisa dibuktikan, sehingga masyarakat tahu,” ungkap Ganjar.

Baca Juga: Alvin Lim Nilai Mahfud MD Terlalu Berambisi jadi Pemimpin karena Fasilitasi Pemakzulan Presiden Jokowi!

Menurut Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, perbuatan tak adil yang dilakukan seorang presiden merupakan salah satu bentuk pelanggaran.

Sebab dalam setiap kali pengambilan dan pengucapan sumpah jabatan, seorang presiden bersumpah kepada Allah SWT untuk bisa bersikap adil.

“Presiden itu sumpah demi Allah, akan berbuat sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, kalau tidak adil melanggar sumpah itu,” jelas JK.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Disebut Berpotensi Khianati Prabowo Subianto, Connie Bakrie: Menang pun Pemerintahan Tak Akan Lama

Sebelumnya, dalam sejumlah pertemuan dengan awak media JK juga sempat menyinggung pentingnya presiden bersikap netral dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan banyaknya indikasi keberpihakan tersebut, sekelompok tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 kemudian menemui Menkopolhukam Mahfud MD.

Terkait dengan wacana pemakzulan yang kemudian menjadi perbincangan, Mahfud MD menyebut proses tersebut tidaklah mudah.

“Tidak mudah karena dia harus disampaikan ke DPR, DPR yang melakukan dakwaan, itu namanya impeach, harus sepertiga anggota DPR,” jelas Mahfud MD.***

Reporter Karseno AJ
Editor Fathul Amanah