News

Ketentuan Lintas Jurusan Seleksi SNBP Tahun 2024, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 17 Jan 2024, 08:06 WIB
Ilustrasi lintas jurusan seleksi SNBP tahun 2024.

AYOJAKARTA.COM – Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dilakukan tanpa tes.

Seleksi ini dilihat berdasarkan nilai akademik atau hasil rapor dari semester 1 hingga semester 5 yang dimiliki calon peserta.

Lintas jurusan merupakan jurusan yang diambil oleh calon peserta berbeda dengan jurusan atau peminatannya selama duduk di bangku SMA.

Pada dasarnya memilih untuk lintas jurusan tidak pernah dilarang oleh pemerintah, dan diharapkan setiap siswa dapat mempertanggungjawabkan jurusan yang telah dipilihnya.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) nomor 48 tahun 2022 yang menjelaskan bahwa memilih untuk lintas jurusan tidak dilarang.

Namun, terdapat ketentuan atau prinsip seleksi SNBP yang mempertimbangkan lintas jurusan dan kriteria yang ditentukan oleh PTN.

Oleh sebab itu, lintas jurusan akan sangat sulit bagi siswa SMK non-saintek untuk memilih program studi jurusan saintek yang tidak linier.

Sama halnya dengan anak IPS dari peminatan Bahasa yang ingin mengambil prodi saintek. Namun, berbeda dengan anak IPA yang memiliki peluang untuk mengambil atau lintas jurusan pada prodi soshum.

Maka dari itu, disarankan untuk siswa dapat mengetahui minat dan bakat yang dimiliki sebelum memilih jurusan.

Baca Juga: Daftar Sertifikat yang Wajib Disertakan untuk Menambah Peluang Lolos SNBP 2024, Apa Saja?

Prinsip Seleksi SNBP Tahun 2024

Seperti yang dijelaskan dalam website SNPMB, berikut ini beberapa prinsip seleksi SNBP yang harus diketahui oleh calon peserta:

1. Mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan hasil nilai rapor dan prestasi lainnya.

2. Memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.

3. Memperhitungkan lintas jurusan.

4. Menggunakan seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Tedi Rukmana