AYOJAKARTA.COM -- Saksi Ahli Digital Forensik kasus kopi sianida, Rismon Sianipar, yakin bahwa Jessica Wongso bukan pembunuh Wayan Mirna Salihin.
Dalam video yang tayang di kanal YouTube Balige Academy, Rismon Sianipar mengatakan jika Jessica Wongso bersalah tidak akan ada pihak yang menodai rekaman CCTV kafe Olivier.
Rismon Sianipar mengatakan ada dua orang yang mengubah kualitas CCTV Kafe Olivier dalam kasus Jessica Wongso.
“Saya yakin 1 miliar persen Jessica tidak bersalah. Kalau dia bersalah, untuk apa Muhammad Nu Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto itu mendowngrade, mendownscaling videonya yang aslinya 1920x1080 menjadi 960x756. Secara parsial itu seperempat ketika di zoom maka akan kabur,” kata Rismon dikutip pada Senin (15/1/2024).
Seperti yang diketahui, salah satu barang bukti dalam kasus Jessica Wongso adalah rekaman CCTV kafe.
Rismon menilai CCTV yang ditampilkan dalam persidangan memiliki kualitas yang berbeda dari video aslinya.
Itu artinya, menurut Rismon barang bukti yang dihadirkan dalam sidang Jessica Wongso sudah dirusak.
Rismon pun meminta agar pihak yang merusak rekaman CCTV tersebut kepada keluarga Jessica Wongso dan juga rakyat Indonesia.
“Artinya apa? Barang bukti sudah dirusak Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto. Harusnya kalian minta maaf kepada keluarganya dan kepada seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Rismon menjelaskan bahwa barang bukti dalam suatu perkara adalah hal yang sangat sensitif sehingga harus disterilkan.
Selain itu, Rismon menyoroti adanya perubahan folder CCTV yang ditampilkan pada saat persidangan.
Rismon pun menegaskan pihak yang merusak CCTV dalam kasus ini harus bertanggung jawab.
“Barang bukti digital itu sangat sensitif makanya harus disterilkan. Ini berubah, selama persidangan berubah. Pada saat Jessica dihadirkan sebagai terdakwa 28 September 2016, ada 13 folder CCTV,” jelasnya.
“Tetapi pada saat 20 Juli 2016 ketika saksi fakta Marlon Napitupulu dihadirkan sebagai saksi fakta isinya Cuma 11 folder, CCTV 15 dan 16 tidak ada. Bagaimana ini anak manusia kalian sidang seperti ini cara penanganannya? Kalian tuntut 20 tahun, kalian harus bertanggung jawab ini,” tutupnya.***