News

Argumen Hakim BG dalam Vonis Hukum Jessica Wongso Dinilai 'Sok Tahu', Begini Kesaksian Ahli Digital Forensik

Oleh: Cindra May Ningrum Selasa 09 Jan 2024, 10:28 WIB
Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida Mirna Salihin.

AYOJAKARTA.COM - Saksi ahli digital forensik pada kasus Jessica Wongso terus maju untuk membongkar dugaan adanya rekayasa CCTV.

Rismon Sianipar tak gentar menyuarakan rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso, bahkan hingga ia meninggalkan sejenak pekerjaannya demi fokus membongkar kasus kopi sianida ini.

Meski sudah tujuh tahun berlalu, namun Rismon Sianipar tetap pada keyakinannya bahwa CCTV sebagai alat bukti dan digunakan untuk pertimbangan memberikan vonis hukum terhadap Jessica Wongso, benar-benar telah direkayasa.

Baca Juga: Ditantang Rismon Sianipar, Ternyata Roy Suryo Sempat Bikin Gaduh dan keluar Ruangan di Sidang Jessica Wongso 2016 Silam: Tak Terima Hal Ini

Ia menyebut rekayasa CCTV kasus Jessica Wongso dilakukan
dengan cara mereduksi frame dari full high definition menjadi standar definition.

Dalam beberapa kesempatan, Rismon Sianipar menuding dua saksi ahli lainnya telah melakukan rekayasa CCTV, yaitu Muhammad Nuh Al Azhar dan Christoper Hariman Riyanto.

Rismon Sianipar mengatakan bahwa CCTV sebagai alat bukti, menurut hakim Binsar Gultom sangat yakin bahwa Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan terhadap Mirna Salihin.

Baca Juga: Jessica Wongso Disebut Dapat Banyak Remisi, Otto Hasibuan: 2 atau 3 Tahun Lagi Dia Keluar

"Yang katanya dia sangat yakin sekali bahwa dari CCTV terlihat tangan memasukkan ketika di zooming ya kan, nanti kita buktikan bahwa itu tangan palsu. Lewat apa? Lewat BAPnya Muhammad Nuh," kata Rismon Sianipar seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Selasa, 9 Januari 2024.

Rismon Sianipar kemudian menjelaskan sisi rekayasa dalam CCTV tersebut, seperti pergerakan kasar, frame yang dikurangi, dan lain sebagainya.

"Kita lihat momennya, di sini Hakim Binsar Gultom yakin sekali ada tangan ketika di zoom. Itu dia keyakinan yang salah, membuat keputusan salah, morat-marit. Makanya pak Binsar, BAPnya itu dibaca dengan detail, jangan cuma disimpan di atas meja," ungkapnya.

Baca Juga: Memastikan Jessica Wongso Tidak Bersalah, Inilah Alasan Utama Ahli Digital Forensik Berani Menyanggah

"Kalau nggak tahu tanya saksi independen, jangan sok tahu, gitu lho pak Binsar Gultom," ujar Rismon Sianipar.

Baru-baru ini tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso juga melaporkan hakim Binsar Gultom kepada Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung.

Laporan tersebut ternyata sudah mendapatkan respons dari Komisi Yudisial, dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

Hingga kini, kuasa hukum Jessica Wongso akan menyiapkan bukti-bukti terkait untuk mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK).

Menurut kuasa hukum Jessica Wongso, pengajuan PK diperkirakan akan dilakukan pada bulan Januari hingga Februari 2024 ini. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris