AYOJAKARTA.COM - Erick Thohir secara resmi membubarkan 7 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Perusahaan BUMN ini dihapus dan dibubarkan karena tidak mampu bersaing dan membebani keuangan negara.
Pembubaran perusahaan yang sudah tak beroperasi lagi dilaksanakan pada 29 Desember 2023 lalu.
Menurut Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo 7 perusahaan tersebut tidak layak dari sisi bisnis dan keuangan, sehingga memilih opsi untuk dibubarkan dan dihapus.
"BUMN yang udah gak layak dari sisi bisnis dan keuangan, opsinya pembubaran," kata Kartika Wirjoatmodjo seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin, 8 Januari 2024.
Lantas, perusahaan BUMN apa saja yang dibubarkan per Desember 2023?
Dikutip dari Instagram @dealls.jobs, berikut daftarnya.
1. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)
Dibubarkan lewat KEPPRES Nomor 25 (2022)
Kerugian: Rp3,54 triliun
2. PT Industri Gelas (IGLAS)
Dibubarkan lewat PP Nomor 18 Tahun 2023
Kerugian: Rp6,44 miliar
3. PT Industri Sandang Nusantara (ISN)
Dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023
Kerugian: Rp410,12 miliar
4. PT Merpati Nusantara Airlines
Dibubarkan lewat PP Nomor 8 Tahun 2023
Kerugian: Rp8,78 triliun
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan di BUMN Edisi Soshum, HRD Auto Langsung Melirik!
5. PT Kertas Leces
Dibubarkan lewat PP Nomor 9 Tahun 2023
Kerugian: Rp1,76 triliun
6. PT Istaka Karya
Dibubarkan lewat PP Nomor 13 Tahun 2023
Kerugian: Rp669 miliar
7. PT Kertas Kraft Aceh
Dibubarkan lewat PP Nomor 17 Tahun 2023
Kerugian: Rp1,9 triliun
Kendati demikian, Kementerian BUMN akan memastikan pemenuhan hak karyawan dari 7 perusahaan BUMN tersebut. ***