News

7 Perusahaan BUMN Ini Resmi Dihapus dan Dibubarkan per Desember 2023, Apa Alasannya?

Oleh: Cindra May Ningrum Senin 08 Jan 2024, 13:56 WIB
Ilustrasi. Perusahaan BUMN

AYOJAKARTA.COM - Erick Thohir secara resmi membubarkan 7 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Perusahaan BUMN ini dihapus dan dibubarkan karena tidak mampu bersaing dan membebani keuangan negara.

Pembubaran perusahaan yang sudah tak beroperasi lagi dilaksanakan pada 29 Desember 2023 lalu.

Baca Juga: 5 Perusahaan BUMN di Indonesia yang Dikenal dengan Gaji Tinggi hingga 2 Digit, yang Pertama Bukan Pertamina, Lantas Apa?

Menurut Wamen BUMN, Kartika Wirjoatmodjo 7 perusahaan tersebut tidak layak dari sisi bisnis dan keuangan, sehingga memilih opsi untuk dibubarkan dan dihapus.

"BUMN yang udah gak layak dari sisi bisnis dan keuangan, opsinya pembubaran," kata Kartika Wirjoatmodjo seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV pada Senin, 8 Januari 2024.

Lantas, perusahaan BUMN apa saja yang dibubarkan per Desember 2023?

Baca Juga: Top 5 Jurusan Kuliah Non Teknik yang Jadi Incaran Perusahaan BUMN, Siap-siap Terima Gaji Dua Digit Tiap Bulan!

Dikutip dari Instagram @dealls.jobs, berikut daftarnya.

1. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN)

Dibubarkan lewat KEPPRES Nomor 25 (2022)

Kerugian: Rp3,54 triliun

2. PT Industri Gelas (IGLAS)

Dibubarkan lewat PP Nomor 18 Tahun 2023

Kerugian: Rp6,44 miliar

3. PT Industri Sandang Nusantara (ISN)

Dibubarkan lewat PP Nomor 14 Tahun 2023

Kerugian: Rp410,12 miliar

4. PT Merpati Nusantara Airlines

Dibubarkan lewat PP Nomor 8 Tahun 2023

Kerugian: Rp8,78 triliun

Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan di BUMN Edisi Soshum, HRD Auto Langsung Melirik!

5. PT Kertas Leces

Dibubarkan lewat PP Nomor 9 Tahun 2023

Kerugian: Rp1,76 triliun

6. PT Istaka Karya

Dibubarkan lewat PP Nomor 13 Tahun 2023

Kerugian: Rp669 miliar

Baca Juga: 5 Jurusan Kuliah yang Paling Diminati oleh Pertamina Menurut Vina Muliana, Cocok Bagi Peminat Karir di BUMN!

7. PT Kertas Kraft Aceh

Dibubarkan lewat PP Nomor 17 Tahun 2023

Kerugian: Rp1,9 triliun

Kendati demikian, Kementerian BUMN akan memastikan pemenuhan hak karyawan dari 7 perusahaan BUMN tersebut. ***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Desi Kris