News

Rismon Sianipar Ungkap Isi Barang Bukti Digital Flashdisk Diubah pada Persidangan Jessica Wongso

Oleh: Sahdan Maulana Senin 08 Jan 2024, 12:05 WIB
Rismon Sianipar Ungkap Isi Barang Bukti Digital Flashdisk Diubah pada Persidangan Jessica Wongso

AYOJAKARTA.COM -- Kasus Jessica Wongso yang diduga dalang kematian Mirna Salihin kembali muncul ke publik setelah film dokumenter berjudul Ice Cold tayang di Netflix.

Karena penayangan film dokumenter tersebut, banyak pihak yang kini mulai mencurigai adanya kejanggalan dalam penanangan kasus Jessica Wongso.

Rismon Sianipar, selaku saksi ahli digit forensik kasus Jessica Wongso kembali mengungkapkan kejanggalannya. Kali ini mengenai mengenai isi Flashdisk.

Baca Juga: 4 Kota di Indonesia Masuk Daftar Kota Terkaya di Asia Tenggara hingga Dunia

Rismon Sianipar mengungkapkan bahwa isi Flashdisk yang dijadikan barang bukti persidangan Jessica Wongso diubah.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah memutar video berita persidangan Jessica Wongso pada tahun 2016 yang lalu.

"Waduh parah kali ini. Lengkap apaan Pak? (Isi) Flashdisk aja berubah," kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy, Senin (8/1/2024).

Rismkn mengungkapkan bahwa ada penambahan di dalam Flashdisk yang dijadikan barang bukti di persidangan Jessica Wongso.

"Kan sudah saya tunjukan itu. CCTV tanggal 15 dan 16 (Mei), itu bulan tujuh (Juli) kalian tambahkan tanggal 21 dan 26 (Juli)," ujar Rismon.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Uji Imajinasi Kamu, Coba Temukan Sosok Wajah Wanita pada Gambar Bunga

Rismon mengaku kecewea kepada jaksa karena menurutnya barang bukti yang digunakan oleh Jaksa tidak steril dan tidak lengkap.

"Kalian mengumumkan lengkap tanggal 26 Mei 2016. Sementara sidang 15 Juni 2016. Tapi barang bukti tidak steril, tidak lengkap. Buktinya tanggal 21 Juli 2016 dan 26 Juli 2016, (folder) CCTV 15 dan 16 Mei itu kenapa kalian tambahkan setelah kalian bilang lengkap?" ungkap Rismon.

Rismon juga kecewe karena perubahan isi Flashdisk yang dijadikan barang bukti tidak diumumkan ke publik.

"Tidak diberitahukan di persidangan tersebut bahwa isi Flashdisk berubah. Itu barang bukti Pak, (barang bukti) digital" ucap Rismon.

Baca Juga: Sempat Dituding Sebagai Pembohong Saat Berada di Ruang Sidang, Saksi Ahli Jessica Wongso Menantang Roy Suryo

Rismon mengungkapkan bahwa jika barang bukti dinyatakan sudah lengkap, maka tidak isi dari barang bukti tersebut tidak boleh semena-mena ditambahkan.

"Persepsi kami sebagai rakyat, maka kalu sudah dinyatakan lengkap, barang buktinya lengkap juga dong jangan cuma berkas tertulis tapi berkas digital juga harus lengkap. Jangan semena-mena ditambahkan, gitu loh," kata Rismon.

Rismon Sianipar mempertanyakan kredibilitas Jaksa yang menangani kasus Jessica Wongso.

Rismon mengatakan bahwa di persidangan Jessica Wongso banyak fakta yang disembunyikan sehingga menyisakan banyak kejanggalan.

"Sekarang pertanyaannya, berapa jumlah CCTV yang ada di Cafe Olivier? Kenapa gak kalian tanyakan pada saksi ahlinya? Kalian menyembunyikan banyak fakta, menyisakan banyak kejanggalan. Kredibilitas kalian sangat-sangat dipertanyakan," ucap Rismon.

Baca Juga: Benarkah Bansos PKH Sudah Cair dan BLT El Nino Dilanjutkan di Tahun 2024? Simak Informasinya di Sini

Rismon kemudian menyentil dua nama yang menurutnya sangat bertanggung jawab atas dihukumnya Jessica Wongso

"Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christoper Hariman Rianto penipu itu dan perekayasa itu! Harus teliti ulang, harus minta maaf dan tuntut bebas itu Jessica!" tandasnya.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil