News

Wajib Tahu! Inilah Aturan Kacamata Setiap Sekolah Kedinasan, Ada yang Diwajibkan Lasik Setelah Lolos

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Sabtu 06 Jan 2024, 16:04 WIB
Jika kamu menggunakan kacamata, sebaiknya pilih sekolah kedinasan yang tidak melarang menggunakannya. Berikut ialah pilihannya.

AYOJAKARTA.COM -- Apakah kamu tertarik mendaftar sekolah kedinasan tapi terhalang karena menggunakan kacamata? Lantas, adakah sekolah kedinasan yang memperbolehkan calon peserta menggunakan kacamata?

Jika kamu sedang mencari terkait informasi di atas, maka kamu sedang berada di artikel yang tepat. Pasalnya, kami akan memberikan informasinya secara lengkap mengenai aturan kacamata setiap sekolah kedinasan.

Memiliki mata yang sehat tidak buta warna dan tidak menggunakan kacamata biasanya menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi calon peserta untuk mendaftar sekolah kedinasan.

Namun, syarat ini tidak semua sekolah kedinasan memilikinya. Ada beberapa sekolah kedianasan yang masih memperbolehkan calon peserta mendaftar.

Tapi ada juga sekolah kedinasan yang melarang calon peserta untuk mendaftar dan sebagian lagi menerapkan batas ukuran kacamata.

Jika kamu menggunakan kacamata, sebaiknya pilih sekolah kedinasan yang tidak melarang menggunakannya.

Baca Juga: Analis Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo Bukan Urusan Biasa: PDIP dan Ganjar Harus Sadar

Lantas, seperti apa sih aturan kacamata di setiap sekolah kedinasan?

Dikutip dari akun Instagram @_belajarbertahap, berikut ini aturan kacamata di setiap sekolah kedinasan.

1. PKN STAN

PKN STAN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memperbolehkan calon peserta yang menggunakan kacamata untuk mendaftar.

Selain itu, PKN STAN juga tidak menerapkan batas minus maupun plus bagi pengguna kacamata.

2. IPDN

Salah satu sekolah kedinasan yang menerapkan aturan penggunaan kacamata yaitu IPDN.

Sayangnya IPDN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang melarang pengguna kacamata untuk mendaftar.

3. POLSTAT STIS

POLSTAT STIS menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memperbolehkan pengguna kacamata untuk mendaftar.

Namun, POLSTAT STIS juga menerapkan batasan minimum pengguna kacamata yaitu maksimal 6 dioptri.

4. STIN

STIN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memperbolehkan pengguna kacamata untuk mendaftar.

Namun, STIN juga menerapkan batasan penggunaan kacamata ini yaitu maksimal -+1.

5. STMKG

STMKG menjadi salah satu sekolah kedinasan yang juga memperbolehkan pengguna kacamata untuk mendaftar.

Namun, penggunaan kacamata ini ada aturannya tersendiri yaitu maksimal lensa spheris makss (-)4, dan lensa silindris maks (-)2 d dan wajib melakukan lasik setelah diterima atau lolos seleksi.

Baca Juga: Prediksi Nilai Rata-Rata Rapor Ideal untuk Lolos SNBP 2024 Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

6. POLTEKIM-POLTEKIP

Salah satu sekolah kedinasan yang tidak menerapkan aturan penggunaan kacamata yaitu POLTEKIM - POLTEKIP.

Ini menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memiliki syarat bahwa calon peserta tidak boleh menggunakan kacamata atau lensa kontak.

 

7. POLTEK SSN

POLTEK SSN menjadi salah satu sekolah kedinasan yang juga memperbolehkan pengguna kacamata untuk mendaftar.

Selain itu, POLTEK SSN juga tidak menerapkan batasan minus pengguna kacamata.

8. KEMENHUB

KEMENHUB menjadi salah satu sekolah kedinasan yang memperbolehkan pengguna kacamata untuk mendaftar. Namun, lebih diutamakan yang tidak menggunakan kacamata.

Demikian informasi mengenai aturan penggunaan kacamata di setiap sekolah kedinasan. Semoga bermanfaat.

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Aris Abdulsalam