AYOJAKARTA.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menetapkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dan tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pelanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Ketiga caleg PAN tersebut adalah Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Penetapan ini dilakukan setelah Bawaslu Jakpus melakukan pengusutan atas dugaan pelanggaran ketentuan penggunaan arena CFD untuk aktivitas politik.
Dalam pembagian susu gratis di CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023, Gibran dan sejumlah caleg PAN mengenakan atribut partai politik.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/1201/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 ... sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat pemberitahuan Bawaslu Jakpus tertanggal 3 Desember 2024, yang ditempel di dinding kantor lembaga pengawas itu di Tanah Abang.
Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey alias Sonny mengatakan, kegiatan pembagian susu gratis tersebut melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
Pasal tersebut mengatur bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Bawaslu Jakpus menyerahkan putusan pelanggaran Gibran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta," kata Sonny.
Baca Juga: Tanggal Pencairan Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cairkan Tanggal Segini Ya!
Selanjutnya, Bawaslu DKI Jakarta akan menyampaikan putusan tersebut kepada instansi yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran peraturan gubernur (pergub).
Lalu apa sanksinya?
Bila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016, maka seseorang yang melanggar pergub tersebut akan dikenakan sanksi teguran.
Perihal sanksi tersebut, tercantum di bagian Lampiran 1, Format 3.