News

Blak-blakan Soal Mafia Penegak Hukum, Alvin Lim Ditawari Bayar Rp 50 Juta Demi Bisa Bebas 10 Hari?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 04 Jan 2024, 14:01 WIB
Blak-blakan Soal Mafia Penegak Hukum, Alvin Lim Ditawari Bayar Rp 50 Juta Demi Bisa Bebas 10 Hari?

AYOJAKARTA.COM - Pengacara Alvin Lim yang baru saja bebas dari penjara atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi kini menjadi pusat perhatian publik.

Bukan lagi soal kasusnya melainkan Alvin Lim kini kerap menyuarakan keadilan serta membongkar adanya oknum-oknum mafia hukum yang berasal dari para penegak hukum.

Dalam sebuah kesempatan wawancara di dalam podcast terbaru dr. Richard Lee, Alvin Lim secara berani membongkar satu persatu kelakuan para mafia penegak hukum ya ia temui selama dipenjara.

Ketika ditanya Richard Lee terkait adanya mafia hukum di dalam penjara, Alvin dengan tegas menjawab hal itu tentu ada.

Baca Juga: Skor UTBK Paling Ideal agar Lolos ke PTN Paling Diminati se-Indonesia, Disusun dari yang Paling Tinggi ke Rendah

"Iya real ada (mafia penegak hukum)," ujar Alvin seperti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube dr. Richard Lee MARS, Kamis (4/2/1/2024).

Alvin juga menjawab bahwa meski di dalam penjara, para terdakwa kasus kriminal masih bisa keluar dan jalan-jalan dengan bebas.

Ia kemudian menceritakan pengalamannya saat itu ketika ditawari oleh oknum penegak hukum untuk pindah ke lapas Sukamiskin dengan membayar sejumlah uang.

"Di Sukamiskin itu saya sudah ditawari Pak. Pak Alvin pindah saja ke Sukamiskin, bayar 50 juta 10 hari di luar, " ungkapnya menirukan kejadian saat itu.

"Jadi ada tahanan-tahanan oknum-oknum sana bapak lihat sekarang lapas Cipinang kosong, tahanan tipikornya pindah semua ke Sukamiskin," kata pengacara ini.

"Kenapa? Sekarang lagi obral di Sukamiskin. Pindah itu yang oknum-oknum gede, karena di sana itu bebas pak. Dia bisa bebas keluar, bisa bebas di luar," lanjutnya.

Namun ketika ada pemeriksaan, Alvin mengatakan bahw para tahanan yang bebas harus bisa kembali lagi ke dalam lapas.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Jinan Vania Barizky