AYOJAKARTA.COM - Mantan Menpora, Roy Suryo, sempat terang-terangan sebut Gibran Rakabuming, cawapres nomor urut 2, 'nyontek'.
Roy Suryo menuding Gibran Rakabuming menggunakan mikrofon yang disertai earphone.
Mikrofon yang digunakan Gibran disebut Roy Suryo sebagai alat 'nyontek' untuk menjawab pertanyaan saat debat cawapres.
Debat cawapres perdana pada Jumat, 22 Desember 2023 yang diselenggarakan oleh KPU berlangsung sangat seru.
Cawapres nomor urut 2, pendamping capres Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan usai debat selesai.
Hal tersebut lantaran Gibran membuktikan bahwa dirinya layak untuk bisa bersaing di kontestasi pilpres 2024.
Penampilan Gibran disorot publik, karena tampil dengan epik dan lantang dalam menjawab pertanyaan dan melontarkan tanggapan kepada cawapres lain.
Tudingan Roy Suryo terhdap Gibran Rakabuming dibantah oleh KPU.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa semua cawapres menggunakan mikrofon yang sama dan tidak ada earphone-nya.
Hasyim pun tak segan menyebut Roy Suryo adalah tukang fitnah.
"Debat spontan, gak mungkin didikte, dengerin bisikan atau baca contekan. Roy Suryo memang tukang fitnah," kata Hasyim Asy'ari seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Rabu, 3 Januari 2024.
Imbas tudingan yang dilontarkan Roy Suryo kepada Gibran Rakabuming, ia pun kini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh caleg PSI, Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid mengatakan bahwa laporan tersebut agar tidak jadi fitnah dalam proses pilpres 2024.
"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil," tutur Muannas Alaidid.
Laporan ke Bareskrim Polri tersebut dibuat atas nama Aulia Fahmi yang merupakan Ketua Bidang pada Cyber Indonesia.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Bareskrim Polri sudah menerima laporan tersebut lewat surat bernomor STTL/2/I/2024/BARESKRIM tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam surat tanda terima laporan itu, tertulis bahwa Aulia melaporkan Roy Suryo atas dugaan melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran kabar bohong yang mengakibatkan keonaran dan penghinaan terhadap KPU (penguasa umum/lembaga negara), di mana dua tindak pidana tersebut telah diatur dalam UU ITE dan KUHP.