AYOJAKARTA.COM - Pengacara kondang, Alvin Lim angkat bicara soal kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Mengingat Alvin Lim bukan kuasa hukum Jessica Wongso, maka ia hanya memberikan pandangan hukum dalam kasus kopi sianida.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube QUOTIENT TV, Alvin Lim menilai dalam kasus kopi sianida penyelidikan dan penyidikannya tidak matang.
Baca Juga: Kritik Tajam Alvin Lim soal Kasus Jessica Wongso: Ditangani Asal-asalan oleh Kepolisian
“Kasus Jessica ini sebenarnya adalah kasus di mana penyidikan yang tidak matang, jadi kalau ditanya kesalahannya ada di mana, kesalahannya ada di pihak kepolisian ada di pihak penyelidikan dan penyidikan yang tidak matang yang tidak sempurna,” kata Alvin Lim.
Ia pun kemudian menjelaskan, secara hukum penyelidikan berarti mencari tahu apakah perkara tersebut adalah pidana atau tidak.
Jika penyelidikan telah selesai dan ditemukan unsur pidana maka akan naik menjadi penyidikan untuk menentukan siapa pelaku, serta mencari alat bukti.
“Yang terjadi di kasus Jessica adalah penyelidikan dan penyidikan yang tidak sempurna bukan hanya tidak sempurna tapi asal-asalan,” ujarnya.
Dalam kasus kopi sianida, disebut belum adanya dua alat bukti yang kuat sehingga Alvin menyebut kasus Jessica dengan kasusnya itu sama.
Diceritakan olehnya soal kasus pemalsuan KTP, saat itu telah diperiksa 20 saksi namun dari banyaknya saksi yang diperiksa tak ada satupun yang mengenal Alvin.
Baca Juga: Buka Suara Soal Kejanggalan Kasus Jessica Wongso, Alvin Lim: Kesalahan Ada di Pihak Kepolisian!
“Jadi kasus Jessica sama kasus saya ini sama, kalau dilihat kasus saya contohnya yang pemalsuan KTP itu diperiksa 20 saksi, satu saksi pun nggak ada yang kenal saya yang kenal si pelaku utamanya, tapi dibilang untuk kasus sudah ada keterangan saksi sudah ada lebih dari 20 saksi di sinilah kengawuran kepolisian,” ungkapnya.
Dalam keterangan videonya, Alvin pun menyarankan agar kepolisian dapat belajar soal hukum.
Karena menurut Alvin, ada oknum kepolisian yang asal-asalan memeriksa saksi tanpa tahu asal usulnya.
“Baiknya polisi itu suruh belajar hukum, mereka itu SIK (Sarjana Ilmu Kepolisian) bukan sarjana hukum jadi mereka tidak ngerti hukum yang ada di otak mereka asumsi mereka,” ujarnya.***