News

CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Bagi Lulusan SMA/SMK Terbuka Lebar, Segini Gajinya

Oleh: Linda Wati Jumat 29 Des 2023, 14:27 WIB
CPNS 2024 Segera Dibuka! Peluang Bagi Lulusan SMA/SMK Terbuka Lebar, Segini Gajinya

AYOJAKARTA.COM -- Perekrutan CPNS 2024 sudah mulai hangat dibicarakan dan tak sedikit yang mencari tahu soal kabar tersebut.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperkirakan akan formasi yang disiapkan pada CPNS 2024 mencapai 1,3 juta.

Perekrutan CPNS 2024 pun membuka peluang bagi lulusan SMA dan SMK yang ingin menjadi seorang ASN.

 Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Gaji CPNS 2024 untuk lulusan SMA dan SMK juga tak kalah kompetitif. Lulusan sekolah ini biasanya akan ditempatkan pada golongan I dan II.

Dikutip Ayojakarta.com dari laman suara.com, gaji PNS untuk saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977 dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melontarkan pernyataan saat membacakan pidato Nota Keuangan APBN 2024, 16 Agustus 2023 lalu bahwa gaji PNS akan naik 8 persen tahun depan. Adapun kenaikan tunjangan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), para CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama kurun waktu satu tahun.

Setelah itu, CPNS yang telah melalui masa peajabatan akan lolos menjadi PNS sesuai dengan tugasnya masing-masing.***

Reporter Linda Wati
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil