AYOJAKARTA.COM -- Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menangkap Harun Masiku.
Diketahui Harun Masiku merupakan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang kini menjadi buronan korupsi.
Dengan diperiksanya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk Harun Masiku, Yudi Purnomo Harahap yakin buronan korupsi itu akan segera tertangkap.
Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam
Di mana seperti diketahui, Wahyu Setiawan merupakan salah satu pihak yang disuap Harun Masiku agar bisa menjadi Anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.
Wahyu saat ini telah bebas bersyarat sejak Oktober 2023 setelah divonis selama 7 tahun sejak 2021 lalu.
Yudi yakin KPK akan segera menangkap Harun Masiku.
Adapun tanda-tandanya yakni KPK disebut sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara pemeriksaan terhadap Wahyu.
"Saya yakin bahwa Harun Masiku akan segera ditangkap KPK. Hal ini menurut saya terlihat jelas dari tanda-tandanya bahwa KPK sudah mulai menemukan kotak pandora dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang ternyata sudah bebas bersyarat," kata Yudi seperti yang dikutip dari laman suara.com.
Eks penyidik KPK itu juga yakin materi yang ditanyakan kepada Wahyu perihal keberadaan Harun.
"Ataupun mencari petunjuk petunjuk lain dari keterangan Wahyu Setiawan yang bisa digunakan oleh penyidik untuk mencari keberadaan Harun Masiku," katanya.
Di samping itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango menyebut pencarian Harun merupakan prioritas sebagai upaya peningkatan kembali kepercayaan masyarakat.
Wahyu pun telah berada di gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi Harun Masiku.
Baca Juga: Daftar 80 Merek HP Xiaomi Masuk Gelombang Kedua Pembaruan HyperOS, Cek Punya Kamu Termasuk?
Terkait materi pemeriksaan, KPK belum menjelaskan hal tersebut namun diduga ada informasi yang ingin digali penyidik terkait Harun.
Seperti diketahui, Harun telah menjadi buronan selama lebih dari tiga tahun. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020.***