AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini ramai diberitakan Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis di Car Free Day Jakarta.
Hal tersebut membuat berbagai perbincangan dan muncul dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran Rakabuming Raka.
Terdapat salah seorang pelapor yang melaporkan Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jakarta Pusat.
Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam
Gibran Rakabuming Raka gagal diperiksa oleh Bawaslu karena berdasarkan hasil rapat pleno tidak perlu pemeriksaan lagi.
Informasi selengkapnya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV:
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan rencana pemeriksaan Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan Kamis (28/12/2023).
Putra Presiden Jokowi tersebut sebelumnya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye karena membagikan susu gratis di Car Free Day Jakarta.
Car Free Day Jakarta sendiri merupakan daerah atau kegiatan yang dilarang adanya kampanye atau kegiatan berpolitik.
Bawaslu Jakarta Pusat membatalkan rencana pemeriksaan tersebut karena berdasarkan hasil rapat pleno bahwa hasil klarifikasi sudah cukup untuk jadi bahan kajian peninjauan kasus.
Bawaslu Jakarta Pusat akan mengkaji lebih lanjut bahan serta informasi yang telah didapatkan untuk menentukan kesimpulan.
Menurut Bawaslu, laporan tersebut sudah memenuhi dari segi formil materil. Ketersyaratannya saja.
“Laporan yang masuk ke Bawaslu RI, sebagaimana diatur di Perbawaslu VII, kita (Bawaslu) punya waktu dua hari untuk melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut. Setelah kita (Bawaslu) lakukan kajian awal, laporan tersebut ternyata memenuhi syarat formil materil. Ketersyaratannya saja, ya,” ujar PUADI, anggota Bawaslu, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Baca Juga: Daftar 80 Merek HP Xiaomi Masuk Gelombang Kedua Pembaruan HyperOS, Cek Punya Kamu Termasuk?
Setelah memenuhi syarat dan diregistrasi terhadap laporan itu, ada pelanggaran, namun bersifat dugaan saja.
“Begitu memenuhi syarat formil materil, diregistrasilah terhadap laporan tersebut adanya pelanggaran dugaan ya, baru dugaan pada saat itu,” lanjutnya.
Setelah itu Bawaslu melakukan klarifikasi kepada pelapor tentang dalil-dalil atau sumber peristiwa yang dilaporkan itu.
“Nah, si pelapornya kita (Bawaslu) mintai klarifikasi. Nah, karena memenuhi syarat ini kita (Bawaslu) klarifikasi, nah kemudian kita (Bawaslu) tanya dalil-dalil yang dilaporkan itu, peristiwa yang dilaporkan itu. Peristiwa yang dilaporkan itu mereka melaporkan hanya melihat dari YouTube dan informasi-informasi media online,” lanjutnya lagi.
Setelah itu Bawaslu melakukan klarifikasi bersama kepolisian, BARESKRIM, penyidik, dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gabung itu. Mereka melihat dari segi bagi-bagi susu apakah melibatkan juga anak di bawah umur.
Baca Juga: List Sertifikat yang Tidak Boleh Disertakan untuk SNBP 2024, Apa Saja yang Tidak Diperlukan?
“Nah, kita (Bawaslu) klarifikasi dengan kepolisian, ya BARESKRIM, penyidik, kemudian dengan kejaksaan yang tergabung dalam sentra gabung itu. Nah, kita (Bawaslu) sampaikan ke pelapor dugaan-dugaan yang dilaporkan tersebut apa? Terhadap misalkan bagi-bagi susu, nah kemudian juga kaitannya dengan pelibatan anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, ternyata tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran pidana pada Gibran Rakabuming Raka.
“Nah, setelah kita (Bawaslu) mintai klarifikasi, ternyata dalam klarifikasi itu tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur di UU 7 2012 pasal 1,” ujar PUADI anggota Bawaslu dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV.
Itulah berita tentang Gibran Rakabuming Raka gagal diperiksa dan Bawaslu mengatakan tidak terbukti adanya dugaan pelanggaran pidana. ***