AYOJAKARTA.COM -- Pengacara kondang Alvin Lim akhirnya resmi bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Baru keluar dari penjara, Alvin Lim langsung menyinggung soal kasus Jessica Wongso.
Terkait kasus Jessica Wongso, Alvin Lim mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang dipakai bukanlah Undang-undang melainkan kemauan dari oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam
“Di Indonesia ini yang dipakai itu bukan Undang-Undang, tetapi terserah kemauan si penyidik polisi, si jaksa, maupun si hakim,” kata Alvin Lim seperti yang dikutip dari YouTube Quotient TV.
Ayah Kate Victoria Lim ini menyebut bahwa dua alat bukti dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Mirna Salihin belum ada.
Penyidikan dalam kasus Jessica pun disebut belum matang.
“Hakim memang yakin Jessica membunuh, tetapi dua alat bukti itu belum ada, penyidikan di kasus Jessica itu belum mature atau belum matang,” jelasnya.
Menurut pendapatnya, polisi terlalu terburu-buru dalam menahan seseorang dengan bukti yang belum cukup.
“Polisi itu terburu-buru menahan seseorang, belum cukup atau belum matang alat buktinya, akhirnya dipaksakan,” jelas Alvin Lim.
Alvin pun menyampaikan, bahwa hukum di Indonesia saat ini berada di bawah kekuasaan.
“Diakui atau tidak diakui, menurut pandangan saya, hukum di Indonesia ini sekarang ada di bawah kekuasan,” tegas Alvin Lim.
Baca Juga: Daftar 80 Merek HP Xiaomi Masuk Gelombang Kedua Pembaruan HyperOS, Cek Punya Kamu Termasuk?
Meski tidak menyebut Jessica tidak bersalah, namun Alvin menegaskan jika penyidikan dalam kasus kopi sianida belum matang.
“Saya nggak bilang Jessica bersalah atau tidak bersalah, tetapi di dalam kasus Jessica, penyidikkan yang terjadi itu belum matang,” tegasnya.***