AYOJAKARTA.COM -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai bahwa kasus kopi sianida yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka harus dikaji kembali.
Karena menurut Kamaruddin tidak ada yang bisa menjerat Jessica Wongso, sebab tidak adanya saksi yang melihat Jessica memasukan sianida ke kopi milik Mirna Salihin.
Kamaruddin pun memberikan penilaian bahwa hakim dan jaksa terlalu terburu buru dalam mengambil keputusan jika Jessica bersalah atas kematian Mirna.
Baca Juga: Minimnya Saksi dan Bukti, Komaruddin Simanjuntak Nilai Jessica Wongso Tidak Harus Dihukum
"Jelas terburu buru, menurut saya majelis hakim terlalu berani dan jaksa juga terlalu berani menentukan sedemikian rupa," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip ayojakarta.com dari Youtube Intens Investigasi pada Kamis (28/12/2023).
Dalam kasus ini, kata Kamaruddin otopsi sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Jessica yang meracun Mirna.
"Otopsi itu sangat perlu untuk memastikan apakah itu meracun apa tidak dan belum tentu juga Jessica pelakunya, bisa saja keluarga dekat yang lain. Kalau misalkan diberi racun, dibeli dimana, harus bisa dibuktikan," tegas Kamaruddin.
"Ini kan ada korban, korban katanya karena minum sianida layaknya lah korban diotopsi untuk diperiksa bagian dalamnya, apakah betul dia mati karena sianida, tapi sampai sekarang kan tidak diotopsi, lalu bagaimana memastikan dia dibunuh karena sianida," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian, Jaksa dan hakim terlalu memaksakan bahwa meninggalnya Mirna Salihin karena sianida.
"Diotopsi itu dibedah, diperiksa bagian dalamnya apakah dia minum sianida, lalu diperiksa lambungnya dan diperiksa hatinya. Otopsi itu bukan memperkuat tapi untuk membuktikan dibunuh atau tidak," tegasnya.
Bahkan, ia beranggapan bahwa Mirna Salihin meninggal dunia karena tikus yang berkeliaran di sekitar kafe.
"Bisa jadi kematian Mirna karena adanya tikus-tikus yang banyak berkeliaran di area kafe," ujarnya.
Maka dari itu, lanjut Kamaruddin, kasus kopi sianida ini harus bisa dilakukan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya jangan sampai menghukum masyarakat dengan ketidaktahuan melainkan harus dibuktikan.
Baca Juga: Vonis Jessica Wongso Disebut Janggal, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kecurigaannya pada Hakim
"Kalau seseorang dikatakan bersalah minimal dua alat bukti ditambah keyakinan hakim," ujarnya.