AYOJAKARTA.COM - Penangkapan Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin, Indra Charismiadji, oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjadi headline pemberitaan di berbagai media online.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang tokoh politik yang cukup populer dan terjadi di tengah-tengah masa kampanye pemilihan presiden.
Baca Juga: Juru Bicara Tim AMIN Indra Charismiadji Diduga Terlibat Kasus Pajak, Kubu AMIN akan Lakukan Ini
Berikut adalah 6 fakta penting soal penangkapan Indra Charismiadji yang dikutip dari suara.com.
1. Indra ditangkap oleh aparat Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 27 Desember 2023, karena diduga terseret kasus penggelapan pajak dan TPPU. Indra saat ini ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
2. Bersama Indra, Kejari Jakarta Timur juga menahan satu tersangka lainnya yakni Ike Andriani, dalam berkas perkara yang terpisah. Ike kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
3. Indra dan Ike diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak Januari hingga Desember 2019.
4. Indra merupakan pemilik PT Luki Mandiri Indonesia Raya bersama Ike selaku pengelola PT yang sama sekitar Januari hingga Desember 2019 diduga melakukan penggelapan pajak dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
5. Kasus ini melibatkan dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya selama tahun pajak Januari hingga Desember 2019. Kerugian pada pendapatan negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp1.103.028.418,00.
6. Sebagai informasi, Indra Charismiadji juga merupakan caleg DPR RI dari Partai NasDem pada Pileg 2024, memperebutkan kursi DPR RI di daerah pemilihan Jawa Tengah 1 dengan nomor urut 8.
Menanggapi penangkapan Indra, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, meyakini bahwa Indra tidak bersalah dalam kasus dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Ari menjelaskan bahwa setiap orang memiliki kesalahan di masa lalu.
Menurutnya, pertanyaannya sekarang adalah apakah kasus ini akan digunakan sebagai alat untuk menekan secara politik atau tidak.
Ari juga mengimbau aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan hukum demi kepentingan politik.