AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida terus mendapat perhatian publik.
Kali ini pengacara ternama Komaruddin Simanjuntak memberikan komentar terhadap kasus yang menjerat Jessica Wongso itu.
Menurut Komaruddin seharusnya Jessica Wongso tidak dihukum karena tidak adanya bukti saksi dan surat.
Baca Juga: Wirang Birawa Sentil Presiden Jokowi dalam Kasus Jessica Wongso: Ini Masalah yang Luar Biasa Rumit!
"Bukti berupa saksi dan surat tidak. Harusnya Jessica tidak dihukum, bagaimana menghukum orang pakai pendapat" kata Komaruddin dikutip ayojakarta dari Youtube Literatus pada Rabu (27/12/2023).
Pengacara Brigadir J itu mempertanyakan dimana bukti dan saksi yang dapat menguatkan bahwa Jessica memang pelaku pembunuhan terhadap Mirna menggunakan sianida.
Ia pun bertanya darimana Jessica mendapatkan sianida, dan dimana surat pembelian sianida tersebut.
Ia menegaskan bahwa sianida yang dianggap sebagai racun yang dipakai untuk membunuh Mirna hanyalah pendapat, karena sianida tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaranya.
"Tidak mungkin sianida tersebut tidak diketahui asal muasalnya," ujarnya
"Tidak ada tanda-tanda, tidak ada orang tercium orang bau, jadi ini pendapat, pendapat orang itu meninggal karena sianida. Masa sianida dibelinya dimana tidak tahu," tambahnya.
Ia menilai, bahwa ayah Mirna, Edi Darmawan wajar dilaporkan ke polisi.
Ia juga menilai bahwa Edi Darmawan wajib dilaporkan karena diduga bersekongkol dengan petinggi-petinggi Polri.
Hal ini terbukti dari pernyataan-pernyataan Edi Darmawan yang seringkali menyebut nama-nama petinggi Polri.
Kemudian, tambah Komaruddin rekaman CCTV yang menunjukan tangan Jessica memasukan racun ke gelas Mirna adalah rekayasa.
"Wajar dia dilaporkan, pertama dia membuat video tangannya terselip dari bawah meja, itukan rekayasa. Selain itu dia juga diduga bersekongkol dengan petinggi-petinggi kepolisian," ungkapnya.