News

5 Fakta Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua, Meninggal Saat Menjalankan Hukuman Kasus Korupsi

Oleh: Fitri Nurjanah Rabu 27 Des 2023, 16:20 WIB
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023, kemarin. Berikut ini beberapa faktanya.

AYOJAKARTA.COM – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023 kemarin.

Sebelum meninggal Lukas sempat diisukan terjerat beberapa kasus, hingga dirinya dinyatakan bersalah dan ditahan sejak Januari 2023 yang lalu.

Berikut ini beberapa fakta mengenai meninggalnya Lukas Enembe.

Baca Juga: Lukas Enembe Meninggal Dunia, Pemerintah Provinsi Papua Beri Imbauan untuk Kibarkan Merah Putih Setengah Tiang

1. Sakit Gagal Ginjal

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut bahwa mantan Gubernur Papua ini mengidap penyakit gagal ginjal sejak Oktober 2023.

“Sudah lama (dirawat), saat sidang-sidang Oktober, gagal ginjal,” kata Petrus, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com.

2. Meninggal di RSPAD

Sebelum meninggal dunia Lucas sempat dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Sejumlah keluarga ikut mendampingi Lucas di Rumah Sakit sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

3. KPK Menyatakan Kasus Lucas Berakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hukuman untuk Lucas telah berakhir, karena Lukas meninggal dunia. Namun, pihak KPK tetap akan menuntut ganti rugi keuangan negara melalui gugatan perdata.

“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut baik dalam perkara tindak pidana korupsi maupun TPPU berakhir demi hukum,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Baca Juga: Kabidhumas Polda Jatim Tegaskan Kasus Penembakan Relawan Prabowo di Sampang Tidak Ada Kaitan dengan Politik

 

4. Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta Pertanggungjawaban KPK

Mengingat kondisi Lukas selama menjalankan masa hukuman menderita sakit, maka Petrus selaku kuasa hukum Lukas meminta pertanggung jawaban KPK.

“Iya dong (KPK harus bertanggung jawab) orang sakit, dalam hukum orang sakit tidak boleh diadili,” kata Petrus.

5. Lukas Enembe Divonis Penjara 8 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Papua ini terbukti bersalah, dan terbukti telah terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi dengan sejumlah uang senilai Rp 19,6 miliar.

Dengan adanya kasus tersebut Lucas mendapatkan vonis pidana hukuman penjara 8 tahun. Lucas dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Aris Abdulsalam