News

Putri Candrawathi Terima Remisi 1 Bulan, Kemenkumham Jelaskan Alasannya

Oleh: Nisrina Harum Lestari Selasa 26 Des 2023, 10:23 WIB
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (FotoLJD/Dok/pmjnews)

AYOJAKARTA.COM – Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dikabarkan menerima remisi khusus Natal selama satu bulan.

Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Hukum dan HAM (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan adanya remisi untuk Putri Candrawathi.

“Iya betul, Ibu Putri mendapat remisi,” kata Deddy dikutip ayojakarta.com dari laman Republika pada Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Sempat Dituduh Berselingkuh dengan Putri Candrawathi, ini Fakta Menarik Hubungan Ferdy Sambo dengan Kuat Ma’ruf

Sebelumnya, Putri Candrawathi juga pernah mendapatkan remisi susulan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 lalu.

Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada narapidana setelah menjalani masa hukuman selama setahun.

Dengan begitu, total Putri Candrawathi telah mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman.

Deddy menyampaikan keputusan memberikan remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan dengan baik.

Baca Juga: Trisha Eungelica Putri Sulung Ferdy Sambo Dapat Kiriman Surat dari Putri Candrawathi, Apa Isinya?

Pemberian remisi itu didasari sikap dan perbuatan Putri Candrawathi selama berada di lapas untuk menjalani hukuman pidana.

Selain itu, Deddy juga mengungkap Putri Candrawathi telah menjalani program pembinaan dengan baik.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi adalah salah satu dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Baca Juga: Doa Trisha Eungelica di Momen Ulang Tahun Putri Candrawathi, Minta Hal Ini!

Setelah mendapat vonis 20 tahun penjara, Putri Candrawathi mengajukan banding akan tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

Ia kemudian mengajukan kasasi dan hukumannya dipotong 10 tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Fathul Amanah