AYOJAKARTA.COM — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka 1,3 juta formasi untuk CPNS 2024.
Hal tersebut sebagaimana rilis yang diumumkan melalui laman resmi menpan.go.id.
Untuk itu, bagi para pelamar diharapkan untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
Apa saja dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024?
Baca Juga: CPNS 2024 Resmi Bakal Dibuka, Pemerintah Siapkan 1,3 Juta Formasi untuk Fresh Graduate
Berikut dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024:
- Ijazah terakhir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah
- Surat lamaran kerja
- Kartu Keluarga (KK)
- Transkrip Nilai
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
Kemudian, untuk persyaratan umum seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca Juga: 6 Jurusan Kuliah yang Punya Peluang Besar Lolos CPNS 2024, Ternyata Ada Teknik Juga Lho!
Perlu diketahui, dokumen dan persyaratan di atas berdasarkan dari CPNS yang lalu.
Untuk informasi selanjutnya, dapat diketahui setelah pemerintah memberikan pernyataan resmi terkait dokumen dan persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.***