AYOJAKARTA.COM – Sidang putusan praperadilan Firli Bahuri digelar pada Selasa (19/12/2023).
Sebelumnya Firli Bahuri mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri juga diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo.
Gugatan praperadilan diajukan Firli Bahuri sebagai upaya hukum lantaran tak diterima atas penetapan status tersangka tersebut.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kabar terbaru menyebutkan Firli Bahuri harus mengubur dalam-dalam keinginannya untuk bebas.
Hal itu karena putusan dalam sidang hari ini menyatakan menolak praperadilan yang sebelumnya diajukan Firli Bahuri.
Putusan sidang praperadilan terhadap Firli Bahuri disampaikan langsung hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni Imelda Herawati.
“Menyatakan praperadilan pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima,” ucap hakim tunggal Imelda dikutip ayojakarta.com dari Suara.com pada Selasa (19/12/2023).
Atas putusan ini, dapat diartikan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri dinyatakan sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
Dari putusan sidang praperadilan ini, Firli Bahuri hanya dikenakan biaya perkara seperti yang disampaikan hakim.
“Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Imelda Herawati.
Baca Juga: Gugatan Firli Bahuri Ditolak, Hakim: Praperadilan Pemohon Tidak Dapat Diterima
Jelang sidang putusan praperadilan ini, Firli Bahuri sempat jumawa dan yakin status tersangka bisa lepas dari dirinya.
Keyakinan Firli Bahuri jika gugatannya tersebut akan dikabulkan disampaikan pengacara pribadinya, Ian Iskandar.
“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami,” ujar Ian Iskandar pengacara Firli Bahuri.***