News

Jika Jessica Wongso Bebas, Bisakah Hakim dan Jaksa yang Tangani Kasus Kopi Sianida Dituntut? Ini Kata Hinca Pandjaitan

Oleh: Linda Wati Selasa 19 Des 2023, 14:16 WIB
Hinca Pandjaitan

AYOJAKARTA.COM - Kasus kopi sianida Jessica Wongso yang menewaskan Mirna Salihin belakangan ini masih hangat menjadi perbincangan publik.

Usai Netflix menayangkan film dokumenter kasus kopi sianida, publik pun mulai bersimpati kepada Jessica Wongso.

Tak sedikit dari mereka yang menilai banyak kejanggalan atas kasus kopi sianida dan menduga Jessica Wongso tidak bersalah.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Apakah Kamu Cukup Jeli Menemukan Kejanggalan pada Gambar Ini dalam Waktu 10 Detik?

Hampir tujuh tahun berlalu, Jessica sudah berada di tahanan karena dihukum 20 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.

Namun, Otto Hasibuan pengacara Jessica mengatakan bahwa timnya akan kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) demi keadilan kliennya.

Jika Jessica Wongso bebas, lantas apakah hakim dan jaksa yang menangani kasus kopi sianida dapat dituntut?

Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Reyben Entertainment, Hinca Pandjaitan selaku komisi III DPR RI menjawab pertanyaan tersebut.

Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa baik hakim maupun jaksa tidak dapat dituntut secara pidana.

Hal itu karena memang sudah tugas hakim dan jaksa untuk memutuskan perkara.

 Baca Juga: Prabowo-Gibran Dinilai Berpeluang Besar Menang Pilpres 2024 dalam Satu Putaran, Benarkah?

“Baik jaksa maupun hakim punya hak imunitas yang tidak boleh dituntut karena putusannya yang salah, secara pidana karena memang itu tugas dia,” ujarnya.

Tetapi ada dampak lain yang dapat diterima, yakni soal pelanggaran etik, integritas dan berakibat pada jabatan.

“Tetapi dampak lain dari hukuman itu banyak, melanggar etik, melanggar integritas yang berakibat pada jabatan,” pungkasnya.

Suara netizen diakui bisa mewakili rasa keadilan untuk Jessica, untuk itu Hinca Pandjaitan mengajak agar masyarakat untuk tidak diam dalam mencapai keadilan.

“Negara tidak boleh diam terhadap rasa keadilan warga negaranya meskipun telah dijalani aparatur negara,” ujarnya.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky