News

PPATK Soroti Adanya Kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye Peserta Pemilu, Perludem: Hanya Basa-Basi

Oleh: Karseno AJ Minggu 17 Des 2023, 10:55 WIB
PPATK Soroti Adanya Kejanggalan dalam Rekening Khusus Dana Kampanye Peserta Pemilu, Perludem: Hanya Basa-Basi

AYOJAKARTA.COM -- Salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap peserta Pemilu 2024 adalah pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK.

Dengan adanya Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK, auditor bisa dengan mudah melakukan pemantauan terkait anggaran Pemilu 2024.

Namun PPATK justru mendapati adanya sejumlah keganjilan menyangkut penggunaaan Rekening Khusus Dana Kampanye atau RKDK dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Yakin Punya Mata Tajam? Cari Angka 28 di antara Deretan Angka 82, Bisa Tidak?

PPATK mendapati adanya kejanggalan pada RKDK yang tidak terindikasi mengalami pergerakan, sementara proses kampanye terus berjalan.

Sehubungan dengan adanya kejanggalan tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Titi Anggraini memberi tanggapan.

Menurut Titi, adanya kejanggalan terkait dana kampanye dengan RKDK bukan merupakan hal yang baru pertama kali terjadi.

“Temuan PPATK ini bukan barang baru, dari dulu laporan RKDK itu tidak mencerminkan faktualitas atau kebenaran,” ungkap Titi.

Sebagaimana telah ditentukan dalam perundang-undangan, Parpol, Paslon, dan Pemilu Perseorangan untuk DPD sejatinya menggunakan RKDK.

RKDK tersebut, selanjutnya dijadikan sebagai bagian dari laporan para peserta Pemilu untuk kelancaran kampanye.

Baca Juga: Cara Kamu Memegang Pulpen Mengungkapkan Kepribadian Aslimu

Dalam RKDK juga berisi rincian informasi menyangkut laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye serta pengeluaran kampanye.

“Selama ini, uang yang beredar itu kebanyakan tidak melalui rekening khusus, jadi peredaran ini melalui banyak pihak dan banyak pintu,” imbuh Titi.

Lebih lanjut Titi menambahkan, RKDK juga diduga mengalir melalui dana-dana yang beredar melalui relawan.

Terkait dengan alasan terjadinya kendala transparansi, Titi menilai hal tersebut dikarenakan masih adanya keterbatasan instrumen pengawasan.

Baca Juga: Keahlian Tiap Golongan Darah, Ternyata Goldar Ini Punya Daya Ingat Paling Kuat

“Kalaupun ada audit dana kampanye, itu dilakukan hanya sebatas pada kepatuhan terhadap prosedur, belum pada kebenaran faktualitas dan validitas laporan,” jelasnya.

Adanya realitas tidak menyenangkan yang terjadi dalam laporan RKDK, menurut Titi merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan.

“Itu merupakan tindak pidana, diatur dalam UU Pemilu Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ungkap Titi.

Karenanya Titi berharap agar dalam proses Pemilu saat ini dan masa mendatang, hal tersebut tidak lagi hanya dianggap sebagai formalitas.

Lebih jauh lagi Titi menegaskan, publik dan lembaga Pengawas Pemilu perlu untuk lebih bersikap kritis terhadap dana kampanye.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Hari Lahirnya, Kamu Lahir Hari Apa? Yuk Cari Tahu Artinya!

Besarnya biaya kampanye menurut Titi dapat dengan mudah diketahui melalui RKDK, akan tetapi hal tersebut hingga saat ini masih sekedar basa-basi.

“Kami tulis sejak lama, dana kampanye sekedar basa-basi,” pungkasnya dikutip Ayojakarta, Minggu 17 Desember 2023 dari Youtube Metro TV.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil