AYOJAKARTA.COM -- Komisi III DPR menyatakan bahwa mereka siap membahas RUU Polri jika dianggap mendesak.
Namun, mereka diketahui masih memprioritaskan pembahasan RUU KUHAP dalam waktu dekat ini.
Tentunya kabar ini membuat masyarakat semakin cemas, karena DPR baru saja mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang.
Terpantau bahwa beberapa isi RUU Polri terbaru yang dimuat dalam laman resmi DPR mengandung beberapa pasal kontroversial.
Baca Juga: TNI-Polri Dilibatkan dalam Satgas Khusus! Dedi Mulyadi Perangi Pungli Siap THR
Daftar Pasal Kontroversial di RUU Polri
1. Pasal 14 Huruf o dan g
Pada ayat 1 huruf o berbunyi: melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai penyadapan.
Poin ini dinilai Polri nantinya bisa memiliki kewenangan dalam melakukan penyadapan tanpa membutuhkan izin.
Sementara untuk ayat 1 huruf g berbunyi: melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, penyidik lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang, dan bentuk pengamanan swakarsa.
Pada poin tersebut, Polri berpotensi bisa menjadi penyidik yang memiliki kekuatan super power.
Baca Juga: Aksi Pungli Berkedok THR Idul Fitri Ormas Viral, Presiden Desak TNI Polri dan Kejaksaan Lakukan ini
Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa bisa menjadi ladang untuk “bisnis keamanan” sampai berisiko pelanggaran HAM.
Selain itu dalam draf Pasal 14, Polri juga diberikan kewenangan tambahan yang batasannya tidak jelas.
2. Pasal 16
Pada poin ini, Polri dapat melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri.
Poin ini dianggap semakin mengecilkan ruang kebebasan berpendapat dan berekspresi publik, khususnya di isu-isu yang mengkritik pemerintah.
Hal ini juga dapat berpotensi melanggar hak atas privasi setiap warga negara Indonesia.
Baca Juga: Benarkah Indonesia akan Kembali ke Orba? Revisi UU TNI/Polri Tuai Kontroversi
3. Pasal 16A dan 16B
Untuk pasal 16A, disebutkan bahwa jika Intelkam Polri dapat melakukan pengawasan intelijen.
Tentunya hal ini bisa membuat Intelkam Polri memiliki kewenangan meminta data-data bersifat intelijen.
Adapun data tersebut bisa didapatkan melalui Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS).
Sementara itu, untuk pasal 16B berpotensi memungkinkan Polri untuk mengawasi setiap kegiatan warga negara dengan karena menyebutkan istilah “Kepentingan Nasional”.
Baca Juga: Penerimaan Polri 2025 Tingkat SMA Mulai Dibuka, Apa Saja Jenis Tes untuk Taruna, Akpol dan Bintara?
4. Pasal 30 Ayat 2
Poin ini membahas tentang batasan usia pensiun dari Anggota Polri, yaitu:
- 58 tahun bagi bintara dan tamtama
- 60 tahun bagi perwira
- 65 tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bagi jabatan tersebut.
Penambahan batas usia pensiun ini tentunya dinilai tidak berdasar dan hanya akan mempengaruhi regenerasi dalam tubuh Polri.
Sebenarnya, RUU Polri termasuk dalam rancangan undang-undang inisiatif DPR. Adapun pembahasannya sudah dilakukan sejak 2024.
Namun, setelah munculnya ini, publik menyoroti bagaimana DPR terkesan tergesa-gesa serta minimnya partisipasi rakyat di dalam pembahasannya.***