AYOJAKARTA.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Sejumlah 27 hari libur telah ditetapkan, terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini dicantumkan dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Penandatanganan keputusan ini dilakukan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/09/2023).
Baca Juga: SKB 3 Menteri Tahun 2024, Intip Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Sebelum penetapan keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ucapnya dikutip dari kominfo.go.id.
Dalam keputusan bersama tersebut, dijelaskan bahwa unit kerja, organisasi, dan perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang mencakup kepentingan masyarakat umum, berhak mengatur tugas pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Layanan langsung ini mencakup entitas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyedia layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024:
Baca Juga: Ada Long Weekend, Catat Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Desember 2023
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Baca Juga: Bertabur Tanggal Merah, Inilah Deretan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Sementara itu, cuti bersama tahun 2024 meliputi:
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal.***