AYOJAKARTA.COM -- Kasus kopi sianida yang menyeret nama Jessica Wongso kembali menjadi perbincangan setelah film dokumenter yang berjudul Ice Cold tayang di Netflix.
Mencuatnya kasus Jessica Wongso ini pula membuat advokat muda, Ronny Talapessy ikut angkat bicara.
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E atau Eliezer disebut siap turun gunung membantu Otto Hasibuan untuk membela Jessica Wongso.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
Ronny Talapessy terbilang sukses dalam mendampingi proses hukum Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Ronny memberikan tanggapannya terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Jessica Wongso.
"Prinsipnya adalah saya ikut mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Sekali lagi, penegakan hukum itu harus berkeadilan dan juga pun harus milik semua," ujar Ronny dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada, Selasa (12/12/2023).
Jika diminta, Ronny mengatakan siap untuk membantu Otto Hasibuan dalam usahanya membela Jessica Wongso.
"Saya kalau memang dimintakan bantuan, saya siap," kata Ronny.
Ronny menyoroti sebuah kejanggalan pada kasus yang menyeret Jessica Wongso ini, yakni soal tidak adanya otopsi.
Menurutnya, apabila sebuah perkara pidana pembunuhan tidak dilakukan otopsi, maka perkara tesebut cacat secara hukum.
"Saya melihat bahwa poin yang paling menjadi poin penting dalam kasus ini adalah terkait dengan tidak adanya autopsi," kata Ronny.
Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka untuk 1 Juta Formasi, Ini Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
Menurutnya, apabila sebuah perkara pidana pembunuhan tidak dilakukan otopsi, maka perkara tesebut cacat secara hukum.
"Menurut saya dalam suatu peristiwa pidana, pembunuhan tidak ada autopsi menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," jelas Ronny.
Menurutnya, penting juga untum membawa alat bukti lainnya agar proses hukum berjalan dengan adul.
Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Ikatan Batin dengan Seseorang, Pernah Merasakannya?
"Dan ini sangat penting bahwa upaya hukum tersebut harus diperkuat dengan alat bukti yang lainnya," imbuhnya.***