News

Alhamdulillah! Tunjangan Guru Sertifikasi TPG Triwulan 4 Sudah Cair, Cek Persyaratannya di Sini

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 12 Des 2023, 11:47 WIB
Ilustrasi Guru

AYOJAKARTA.COM - Tunjangan profesi guru (TPG) Triwulan 4 atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi.

Bagi guru sertifikasi, coba cek rekening masing-masing sekarang untuk megetahui kepastian pencairan dana TPG Triwulan 4.

TPG Triwulan 4 (Oktober-Desember) sendiri adalah tunjangan terakhir yang akan diterima oleh guru sertifikasi tahun ini.

Baca Juga: Timnas AMIN Berkomitmen untuk Menghapus Status Guru Honorer

Tunjangan TPG nantinya akan cair ke rekening guru sertifikasi selama 3 bulan sekali dalam setahun.

Artinya, setiap guru sertifikasi akan mendapatkan tunjangan TPG sebanyak 4 kali dalam kurun waktu satu tahun.

Yang berhak mendapatkan tunjangan TPG sendiri adalag guru yang termasuk ke dalam golongan PNS atau PPPK.

Baca Juga: Anies-Cak Imin Janji Hapuskan Status Guru Honorer Jika Menang Pilpres: Mudah-mudahan Kami Bisa Benahi

Selain itu, tunjangan TPG hanya cair di 65 daerah saja di seluruh Indonesia.

Lalu, guru sertifikasi juga harus memenuhi persyaratan agar tunjangan TPG Triwulan 4 dapat dicairkan ke rekening.

Berdasarkan Permendikbudriset No 4 Tahun 2022, berikut persyaratan yang diperlukan agar TPG Triwulan 4 cari ke rekening dikutip dari wartaguru.id:

Baca Juga: Kampanye Anies Baswedan Kritik Proyek IKN hingga Singgung Kesejahteraan Guru

1. Memiliki sertifikat pendidik;

2. Memiliki status sebagai guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Baca Juga: Ridwan Kamil Sayangkan Pernyataan Husein Ali Guru Pangandaran yang Ngaku Hanya Dijadikan Konten

6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;

8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

Baca Juga: Husein Ali Guru Pangandaran Ngaku hanya Dijadikan Bahan Konten, Langsung Di-Ulti Ridwan Kamil: Istighfar Kang

9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Demikian informasi tentang tunjangan TPG Triwulan 4 yang sudah cari ke rekening guru sertifikasi.

TPG Triwulan 4 akan dicairkan secara bertahap. Untuk itu, selaku cek rekening dan ingat untuk melengkapi persyaratan.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris