News

Diusulkan oleh Rekan, Eddy Rumpoko Napi Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK Buka Suara

Oleh: Linda Wati Selasa 12 Des 2023, 11:41 WIB
Eddy Rumpoko Napi Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini pemakaman terpidana kasus korupsi, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP), Suropati, Kota Batu tengah menjadi sorotan.

KPK pun menyoroti pemakaman Eddy Rumpoko, napi korupsi di Taman Makam Pahlawan.

Diketahui, Eddy Rumpoko yang seorang koruptor ini merupakan mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur.

Baca Juga: Surga Tersembunyi, Deretan Destinasi Wisata di Jawa Barat Ini Punya Pemandangan Spektakuler, Murah dan Mudah Dikunjungi

Eddy Rumpoko yang merupakan napi korupsi ini meninggal dunia pada 30 November 2023 lalu.

Sebelum meninggal, mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur ini sempat dirawat di RS.Kariadi, Semarang.

Dikutip Ayojakarta.com dari akun Instagram @undercover.id, mantan Wakil Wali Kota Batu Panjul Santoso mengatakan bahwa ada usulan dari rekan terkait pemakaman Eddy.

“Ini diusulkan sama rekan-rekan di Pemkot Batu, untuk bisa dimakamkan di TMP,” katanya.

Akhirnya, pada Kamis (30/11/2023) lalu, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan sekitar pukul 14:55 WIB.

Adanya kejadian itu, KPK pun turut menanggapi soal napi korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.

Baca Juga: Deretan Nama yang Akan Diseret ke Jalur Hukum oleh Tim Advokat Pembela Jessica Wongso, Terbaru Ada Hani?

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengaku pihaknya menyesali atas apa yang terjadi.

Menurutnya, hal ini dinilai merugikan rakyat karena seorang koruptor telah menghianati rakyat dan negara.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia ternyata dimakamkan di Taman Pahlawan," ujar Nurul Ghufron.

Untuk diketahui,, Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September 2017 atas tuduhan menerima suap terkait proyek pengadaan meja kerja staf dan eselon Pemerintah Kota Batu.

Dari hasil persidangan, rupanya Eddy juga terlibat kasus gratifikasi dengan beberapa pihak dan jumlahnya mencapai Rp 45,9 miliar.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky