News

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Perihal Dirinya Mengatakan Jokowi Intervensi Kasus Setnov

Oleh: Salman Muhammad Ilham Senin 11 Des 2023, 16:35 WIB
Terkait cerita itu, Presiden Jokowi membantah bahwa ia pernah memerintah Agus untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e -KTP Setnov.

AYOJAKARTA.COM – Eks Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta hentikan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov).

Laporan tersebut diajukan oleh organisasi bernama Persaudaraan Aktivis dan Warga atau Pandawa Nusantara.

Faisal Anwar selaku Sekjen Pandawa Nusantara, menyampaikan bahwa aduannya sudah diterima pada Senin (11/12) dengan Nomor:04.024/SR.DPP-PN/XII/2023.

Adapun alasan Faisal dan pihaknya melaporkan Agus, yaitu karena menurut mereka apa yang dilakukan oleh Agus adalah fitnah karena tidak ada bukti-bukti yang ia tunjukan.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Polri untuk melakukan pendalaman penyidikan lebih lanjut. Jika di dalam peristiwa wawancara AR (Agus Rahardjo) dengan Rosi (Silalahi) itu ditemukan ada indikasi unsur tindakan pidana, ya maka kami meminta kepada Polri untuk bertindak tegas," ucap Faisal, dikutip dari Suara.com, Senin, 11 Desember 2023.

Pada Pemilu 2024 Agus berencana maju sebagai DPD RI, hal ini menjadi dugaan Faisal terkait adanya kepentingan politik atas pernyataan Agus tersebut.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," ujar Faisal.

Baca Juga: Jessica Wongso Diramal Bakal Bebas Tahun 2024 karena 2 Faktor Penting Ini, Denny Darko: Kasus Ini Seperti Bangkit dari Kubur

Sebelumnya, Agus menceritakan bahwa semasa jabatannya menjadi Ketua KPK 2015-2019 ia heran karena diminta untuk menghadap ke Istana oleh Presiden Jokowi sendirian.

Ketika dipanggil ke Istana itulah, Agus mengatakan bahwa Jokowi memintanya untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.

"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh Presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," ucap Agus, Kamis, 30 November 2023.

Pada awalnya Agus mengatakan bahwa dirinya bingung dengan kata ‘hentikan’ yang dimaksud oleh Jokowi.

Baca Juga: Anies Baswedan Janji Akan Berantas Korupsi dengan Miskinkan Koruptor Jika Terpilih Jadi Presiden

Lalu kemudian ia paham bahwa ini terkait dengan kasus e-KTP yang sedang diselidiki pada saat itu.

Mendapatkan perintah tersebut, Agus menyampaikan bahwa ia menolak permintaan Presiden lantaran Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.

"Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), enggak mungkin saya memberhentikan itu." ucap Agus.

Terkait cerita tersebut, Presiden Jokowi membantah bahwa ia pernah memerintah Agus untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e -KTP Setnov.

Baca Juga: Tes Penglihatan: Mari Bermain! Temukan 1 Gambar Singa yang Paling Berbeda, Latih Fokus dan Konsentrasi!

Jokowi bahkan menyampaikan bahwa dirinya justru meminta agar kasus Setnov terus berjalan.

Atas persoalan ini Jokowi mempertanyakan terkait apa kepentingan Agus menceritakan hal tersebut.

"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" ucap Jokowi, Senin, 4 Desember 2023.

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Aris Abdulsalam