News

Ini yang Akan Dialami Wajib Pajak Jika Melewati Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Segera Urus!

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Senin 11 Des 2023, 15:21 WIB
Ini yang Akan Dialami Wajib Pajak Jika Melewati Batas Waktu Pemadanan NIK Menjadi NPWP, Segera Urus!

AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Jika melewati batas waktu tersebut, wajib pajak akan menghadapi konsekuensi tertentu.

Sebagaimana telah diinformasikan sebelumnya, perubahan substansial dalam sistem perpajakan Indonesia telah diterapkan sejak tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya

Penyesuaian atau pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berlaku khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) dan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.03/2022, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diperbarui dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib Pajak dapat menggunakan NPWP dan NIK untuk keperluan perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Namun, mulai tanggal 1 Januari 2024, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan hingga batas waktu yang ditentukan, mereka akan mengalami kesulitan mengakses layanan perpajakan secara normal. Ini mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Edi Darmawan Salihin pada Otto Hasibuan, Ketua IPW: Orang Ini Mau Cari Sensasi Saja

Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum tanggal batas waktu yang telah ditetapkan. Proses validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id, melalui call center Kring Pajak 1500200, atau secara offline dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Langkah-langkah sederhana untuk melakukan validasi dan pemadanan NIK menjadi NPWP secara online melalui laman pajak.go.id adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id dan tekan tombol "Login."
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik "Login."
3. Pilih menu "Profil."
4. Masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik "Ubah Profil."
5. Lakukan "Logout" dari menu Profil.
6. "Login" kembali dengan NIK 16 digit.
7. Masukkan kembali kata sandi dan kode keamanan.

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Memiliki Ikatan Batin dengan Seseorang, Pernah Merasakannya?

Jika proses tersebut telah berhasil diperbarui, informasinya akan tercantum pada menu profil dengan status valid atau ditandai dengan warna hijau.

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil