News

Sebut 'Gila', Pengacara Kondang Nilai Vonis Hukum Jessica Wongso Tak Berdasar Bukti

Oleh: Cindra May Ningrum Senin 11 Des 2023, 12:47 WIB
Sebut 'Gila', Pengacara Kondang Nilai Vonis Hukum Jessica Wongso Tak Berdasar Bukti

AYOJAKARTA.COM -- Kasus Jessica Wongso yang telah berlalu sejak tahun 2016 kini berhasil menjadi sorotan perhatian publik.

Usai dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, kasus kopi sianida menjadi viral dan disebut ada kejanggalan.

Pasalnya kini beredar di ranah publik, terkait fakta-fakta baru tentang Jessica Wongso yang dinilai tak bersalah dalam kasus kopi sianida.

Salah satu pengacara kondang tanah air, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara terkait hukuman yang diterima Jessica Wongso.

Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya

Melalui tayangan YouTube Intens Investigasi, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung vonis hukum Jessica Wongso pada pengadilan tahun 2016.

"Bukti berupa saksi dan surat tidak ada, harusnya Jessica tidak dihukum. Bagaimana menghukum orang pakai pendapat, itu mencurigakan. Kok menghukum orang pakai pendapat gitu loh, kalau saksi tidak melihat ada pakai sianida itu, tidak ada surat katakanlah melalui pemeriksaan laboratorium, tidak ada surat yang menyatakan demikian. Bagaimana? Itu kan sangat berani jaksa dan hakim itu, menetapkan sampai 20 tahun penjara. Itu kan mempidana orang pakai pendapat, gila itu namanya," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

Selain itu, ia juga menyatakan secara terang-terangan terkait pendapatnya, bahwa Jessica Wongso bukanlah pelaku pembunuh pada kasus kopi sianida.

"Ya kalau soal pendapat setiap orang punya pendapat, saya misalnya punya pendapat Jessica tidak mungkin membunuh karena tidak ada yang melihat saat kejadian. Tidak ada kan? Tidak ada saksi," jelasnya.

Baca Juga: Tanggapi Permintaan Maaf Edi Darmawan Salihin pada Otto Hasibuan, Ketua IPW: Orang Ini Mau Cari Sensasi Saja

Kamaruddin Simanjuntak kemudian menyinggung saat berada di tempat kejadian peristiwa yakni Kafe Olivier.

Ia berpendapat seharusnya Mirna Salihin tak dibawa oleh sang suami, biarkan Mirna ditangani oleh dokter yang bertanggung jawab di sana terlebih dahulu.

"Tapi kok istrinya dalam keadaan tidak sehat, kok dibawa? Itu kan kurang lebih satu jam itu, sedangkan satu menit buat kedokteran berguna," katanya.

Kemudian, Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan bahwa jenazah Mirna Salihin jelas tak ada tanda-tanda diracun sianida, seperti dari bau, warna, dan lain-lain.

Menurutnya, vonis Jessica Wongso hanya berdasar pada pendapat dan keyakinan. Padahal setiap orang bisa berpendapat, hal itu turut menjadi kejanggalan dalam vonis hukum kasus kopi sianida yang tak ada bukti dan surat.

Meski demikian, kasus kopi sianida dalam perkembangan terkini tim aliansi advokat pembela Jessica Wongso telah melaporkan dua orang yang diduga melakukan kejahatan untuk bisa dibongkar kembali sebelum melangsungkan PK.***

Reporter Cindra May Ningrum
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil