AYOJAKARTA.COM - Maskapai penerbangan Pelita Air memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada penerbangan IP 205 rute Surabaya - Jakarta, Rabu 6 Desember 2023 pukul 13.20 WIB.
Laporan tentang adanya ancaman bom yang tersebar di dalam pesawat tersebut berasal dari gurauan salah satu penumpangnya yang membuat penumpang lainnya panik.
Tim keamanan Pelita Air bersama dengan petugas bandara kemudian melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan tersebut.
Hasilnya, ditemukan bahwa pernyataan ancaman bom berasal dari seorang penumpang bernama Surya Hadi Wijaya yang berada di seat number 14A. Pernyataan tersebut diucapkan saat pesawat sedang taxiing menuju landasan pacu.
Penumpang tersebut kemudian diciduk Gegana untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelita Air segera mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.
Tim keamanan bekerja sama dengan aparat bandara melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. Hasilnya, seluruh pemeriksaan menyatakan bahwa pesawat dan semua elemen terkait dinyatakan aman.
Baca Juga: CEK FAKTA: Geger Pasca Vonis Mati Ferdy Sambo, Ada Serangan Bom ke Pengadilan, Benarkah?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dilarang keras. Pasal 344 huruf e dan Pasal 437 mengatur bahwa pelanggaran tersebut dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama satu tahun. Pelita Air menegaskan bahwa penumpang yang melakukan pernyataan ancaman bom akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Penerbangan IP205 yang gagal terbang tersebut kemudian dipersiapkan untuk kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00 WIB.