AYOJAKARTA.COM - Aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan revisi Undang-Undang TNI di Yogyakarta berakhir dengan bentrokan pada Jumat dini hari setelah melewati batas waktu toleransi yang ditetapkan oleh aparat keamanan.
Para mahasiswa yang berkumpul di halaman gedung DPRD Yogyakarta tetap bertahan meski telah melewati batas waktu yang diberikan yakni pukul 23.00.
Situasi kemudian memanas karena massa mahasiswa tidak menunjukkan tanda-tanda akan membubarkan diri secara sukarela.
Baca Juga: Kabar Gembira! Rezeki Lebaran untuk Penerima Bantuan Sosial BPNT, BLT Dana Desa dan PIP
Pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengerahkan pasukan Dalmas (Pengendalian Massa) lengkap dengan perlengkapan anti huru-hara dan kendaraan taktis water canon.
Kendaraan water canon kemudian dioperasikan dengan menembakkan semprotan air bertekanan tinggi ke arah kerumunan mahasiswa, sehingga memaksa mereka untuk mundur dan akhirnya membubarkan diri.
Beberapa saksi mata melaporkan terjadi aksi kejar-kejaran antara mahasiswa dengan aparat kepolisian di beberapa titik sekitar area DPRD Yogyakarta.
Kondisi berbeda terjadi di Jakarta saat aksi serupa digelar menolak pengesahan RUU TNI.
Pembubaran massa mahasiswa di ibukota berlangsung relatif lebih damai dan tanpa perlawanan berarti dari para peserta aksi.
Baca Juga: Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 Tanggal 30 Maret atau 31 Maret 2025? Ini Jadwal Sidang Isbat dan Cuti Bersama
Tidak terlihat penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian, yang merupakan taktik umum dalam pengendalian massa berskala besar.
Pihak keamanan hanya sesekali menggunakan water canon, itupun diarahkan secara terbatas ke mahasiswa yang terus bergerak mundur ke arah jalan Asia-Afrika.
Pendekatan yang lebih lunak ini tampaknya menjadi pilihan strategi penanganan unjuk rasa di Jakarta, yang berbeda dengan penanganan di Yogyakarta.
Sementara itu, di dalam gedung DPR, proses pengesahan revisi UU TNI tetap berjalan sesuai dengan agenda.
Ketua sidang membacakan, "Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" yang kemudian memperoleh persetujuan dari mayoritas fraksi hadir.
Baca Juga: Almaz Fried Chicken Mengaku Digetok Miliaran untuk Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Ungkap Faktanya
Menanggapi gelombang aksi protes mahasiswa, Ketua DPR Puan Maharani memberikan pernyataan resmi untuk menenangkan keresahan publik.
Beliau dengan tegas menekankan bahwa proses pembentukan revisi Undang-Undang TNI tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil, yang merupakan salah satu pilar penting reformasi.
"Jadi kami berharap dan menghimbau adik-adik mahasiswa yang saat ini mungkin masih belum mendapatkan penjelasan atau keterangan yang dibutuhkan.
Nanti kami siap untuk memberikan penjelasan bahwa apa yang dikhawatirkan, apa yang dicurigai bahwa ada berita-berita yang kemudian revisi Undang-Undang TNI ini tidak akan sesuai dengan yang diharapkan, insyaallah tidak," tegas Puan Maharani dalam konferensi pers seusai pengesahan.
Beliau juga menjanjikan DPR akan membuka ruang dialog dengan para mahasiswa untuk menjelaskan poin-poin yang menjadi kerisauan dalam revisi undang-undang tersebut.
Meskipun sudah disahkan, beberapa fraksi di DPR memberikan catatan khusus terkait undang-undang ini, di antaranya tentang pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil sebagai landasan utama reformasi TNI.
Catatan lain menekankan bahwa setiap perubahan regulasi harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan hubungan sipil-militer yang sehat dalam kerangka sistem demokrasi Indonesia.***