News

Edi Salihin dan Polisi Sembunyikan Bukti Kopi Sianida, Benarkah Agar Jessica Wongso Tak Dihukum Mati?

Oleh: Nuriyah Nofasari Rabu 06 Des 2023, 19:51 WIB
Edi Salihin dan Polisi Sembunyikan Bukti Kopi Sianida, Benarkah Agar Jessica Wongso Tak Dihukum Mati?

AYOJAKARTA.COM -- Edi Salihin secara tiba-tiba meminta maaf kepada Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Wongso seiring dengan rencana pengajuan peninjauan kembali dalam kasus kopi sianida.

Kasus yang mencuat pada tahun 2016 menyebabkan Jessica Kumala Wongso dihukum penjara selama 20 tahun. Namun, setelah dirilisnya film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso," banyak pihak yang meragukan keabsahan putusan tersebut.

Otto Hasibuan mengungkap sejumlah kejanggalan, termasuk tentang bukti CCTV yang menunjukkan Jessica Wongso menyuntikkan sianida ke kopi Wayan Mirna Salihin.

Dalam wawancara dengan Karni Ilyas, Edi Salihin menunjukkan video tersebut. Tetapi kemudian terungkap bahwa video tersebut tidak pernah diputar di persidangan, yang membuatnya dituding menyembunyikan bukti.

Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya

“Itu sebetulnya bukan barang saya atau saya ngumpetin data dari digital forensik,” kata Edi Salihin, dikutip Ayojakarta.com dari akun TikTok @short.studios, dikutip pada Rabu (6/12/2023).

Edi menjelaskan bahwa video itu ditemukan dari serangkaian bukti visual yang diperiksa pada 2016. Namun, Dirreskrimum Polda Metro Jaya saat itu dijabat Krishna Murti, melarang pemutaran video di persidangan karena ada kesepakatan dengan Kepolisian Federal Australia (AFP).

“Itu untuk 2 keperluan. Satu, AFP, dan Kejaksaan waktu P21. Pak Krishna Murti sampai bawa itu cuma ditunjukin aja, jangan dipakai, karena ini berkaitan dengan korps kepolisian,” ucap Edi.

“Kalau sampai cedera janji kita terhadap AFP, berbahaya sekali, karena kita sudah tandatangan,” lanjutnya.

Edi mengklaim bahwa pada saat itu, beberapa perwira kepolisian Australia ikut dalam penyelidikan kasus kopi sianida.

Baca Juga: 4 Bulan Jessica Wongso di Sel Tikus, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Sebut Itu Pelanggaran HAM

“Kita dapat beberapa hal yang kita skip. Kalau kita buka semua, klien Pak Otto nanti, Jessica Wongso, bisa dihukum mati,” ucap Edi.

“Tapi AFP bilang, ‘Saya nggak akan kasih apa-apa kalau lu hukum mati klien ini karena sudah mau warga negara, citizenship’. Permanent residence-nya sudah hampir selesai,” lanjutnya.

Meskipun Jessica saat itu kabur dari kasus kriminal dan menabrak panti jompo ketika kembali ke Indonesia, Edi tetap yakin bahwa Jessica adalah pelaku yang meracuni kopi anaknya, meski sekarang dia tidak lagi menunjukkan bukti sejelas sebelumnya.

“Gimana ya saya ngomongnya? Intinya buktinya ada di Kepolisian Republik Indonesia,” tutupnya.

Reporter Nuriyah Nofasari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil