AYOJAKARTA.COM -- Pernyataan Edi Salihin saat wawancara bersama Karni Ilyas, membuat tim kuasa hukum Jessica Wongso bereaksi.
Dalam pernyataannya, Edi Salihin menyebut memiliki barang bukti lain yang sengaja tidak diperlihatkan di persidangan Jessica Wongso.
Berbekal pernyataan Edi Salihin serta penunjukkan barang bukti, tim kuasa hukum Jessica Wongso melakukan pengaduan ke kepolisian.
Baca Juga: Membaca Kepribadian Seseorang dari Bentuk Kaki, Coba Perhatikan Jempolnya
“Kenapa kita nggak keluarkan dulu waktu sidang, kita nggak mau dia dihukum mati, biarin dia kesiksa, kalau bisa seumur hidup, maksud saya begitu,” ungkap Edi saat siniar.
Pernyataan Edi yang diucapkan di ranah publik, menjadikan tim kuasa hukum Jessica Wongso perlu memperkarakan.
Namun demikian, laporan perkara yang diajukan oleh tim Jessica Wongso justru dialihkan pihak kepolisian ke Pengaduan Masyarakat atau Dumas.
Terkait dengan penempatan berkas laporan tersebut, Sugeng Teguh Santoso yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) memberi tanggapan.
Menurut Teguh, kebanyakan masyarakat saat ini menjadikan kepolisian sebagai pintu jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi.
Sehingga peran kepolisian, menurut Teguh tidak berbeda dengan keranjang sampah yang menjadi tempat semua masalah.
Baca Juga: 4 Bulan Jessica Wongso di Sel Tikus, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan Sebut Itu Pelanggaran HAM
“Di satu sisi ini baik, karena ada kesadaran di masyarakat, tetapi yang model begini menjadi beban buat polisi,” terang Teguh.
Oleh karena itu, Teguh menambahkan polisi membuat suatu sistem guna menangani perkara yang masih belum jelas atau belum cukup alat buktinya.
“Kalau buktinya cukup, dia LP B sehingga dilakukan kemudian dengan penyelidikan,” jelas Teguh.
Sehubungan dengan laporan tim kuasa hukum Jessica Wongso yang diterima kepolisian di unit Pengaduan Masyarakat, akan tetap diproses secara hukum.
Hasil dari pendalaman dan proses tersebut, Teguh menambahkan akan memiliki dua kemungkinan berupa Laporan Informasi dan Laporan Tipe A.
Terkait dengan dasar pertimbangan yang dijadikan tim kuasa hukum Jessica Wongso melakukan laporan, Teguh memberi tanggapan.
Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dari Ukuran Jari Kelingking, Kamu Tipe Penyayang atau Pendiam?
Menurut Teguh, pernyataan Edi Salihin yang dikenal publik sebagai sosok sensasional kurang tepat jika dijadikan dasar laporan.
Pernyataan Edi dalam siniar bersama Karni Ilyas, menurut Teguh juga tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Selain karena menilai Edi Salihin tidak memiliki kompetensi, Teguh juga menganggap kapasitasnya sebagai pemilik alat bukti juga masih tidak jelas.
“Kalau kompetensi dia nggak punya, ngomong aja sembarangan, jadi dia tidak bisa menyebut itu sebagai barang bukti, tidak bisa di klaim sebagai alat bukti,” jelas Teguh.
Demikian seperti dikutip Ayojakarta pada Rabu, 6 Desember 2023 dari kanal Youtube Reyben Entertainment. ***