AYOJAKARTA.COM - Kasus Jessica Kumala Wongso tak pernah berhenti bergulir. Hari demi hari selalu ada perkembangan baru.
Terkini adalah ratusan pengacara pembela Jessica melaporkan ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, ke Mabes Polri.
Hal itu dilakukan oleh salah satu kuasa hukumnya Antoni Silo pada akhir pekan lalu.
Silo dan kawan-kawannya melaporkan oknum yang menyembunyikan barang bukti rekaman CCTV ke Bareskrim Mabes Polri.
Antoni mengatakan dalam wawancara Edi Salihin dengan Karni Ilyas, Edi menunjukkan satu video di handphonenya yaitu potongan video yang dia (Edi) anggap sebagai tangan Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas.
Antoni mempertanyakan dari mana Edi mendapatkan potongan video tersebut.
Jika itu adalah bagian dari CCTV yang ada di Cafe Olivier, mengapa tidak dihadirkan di persidangan.
"Kalau begitu kenapa ada bukti CCTV yang harusnya menjadi utuh, menjadi alat bukti di pengadilan tapi bisa berada di tangan Edi Darmawan Salihin. Itu niat kita melaporkan temuan ini. Biarlah penyidik yang membuktikan dia dapat dari mana? Dari penyidik atau dari Kafe Olivier?" tegas Antoni.
Baca Juga: Begini Reaksi Kocak Mahfud MD Ditanya Soal Debat Khusus Cawapres dari KPU
Dia berharap Kapolri memberikan atensi lebih terhadap kasus ini, karena sebelumnya Antoni sudah melaporkan dugaan ini ke polisi tapi dinilai tidak cukup bukti.
Kemudian dia diarahkan untuk melaporkan dugaan ini ke Kapolri sebagai aduan masyarakat untuk dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Anies Baswedan Prioritaskan Harga Kebutuhan Pokok Murah
Selain Edi Salihin, Antoni juga sudah melaporkan oknum hakim yang diduga melanggar etik karena melakukan komentar terhadap perkara yang sudah dia putus di luar sidang.