News

Firli Bahuri Menjadi Tersangka Korupsi, Ketua KPK Periode 2015-2019 Sebut Jokowi sebagai Pencetus, Kok Bisa?

Oleh: Karseno AJ Minggu 03 Des 2023, 19:44 WIB
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan membuat maruah KPK berada di titik terendah.

AYOJAKARTA.COM – Dibuat dengan harapan akan menjadi lembaga yang memegang amanah, Firli Bahuri justru dinilai telah mencoreng wajah cerah KPK sebagai lembaga anti rasuah.

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemerasan membuat maruah KPK berada di titik terendah.

Kendati status tersangka sudah melekat, Ketua KPK non aktif Firli Bahuri justru menggugat balik Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers pada 20 November 2023 lalu, Firli menilai status tersangka yang kini telah disandangnya merupakan bentuk dan cara para koruptor melakukan perlawanan.

“Demikian beratnya posisi saya saat ini, ketika melawan serangan balik dari para koruptor, apalagi dihadapi dengan gagah berani,” ujar Firli saat itu.

Firli menambahkan, sebagai pemegang amanah publik dirinya akan terus melawan upaya dan praktik yang dilancarkan para koruptor.

Terkait dengan penetapan sebagai tersangka, hal senada juga disampaikan oleh Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli Bahuri.

Ian menilai penetapan sebagai tersangka yang dialami oleh kliennya terkesan dipaksakan dan mengada-ada, karena substansi pertanyaan saat pemeriksaan bersifat normatif.

Pada keterangan yang disampaikan tanggal 24 November 2023, Ian menyebut kliennya mengalami kejanggalan dalam proses penegakan hukum.

“Ini menjadi sebuah proses hukum yang janggal, tahu-tahu Pak Firli ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ian.

Baca Juga: Debat Cawapres Berubah Format dari Beberapa Tahun Sebelumnya, Ini Tanggapan Ketiga Paslon Pemilu 2024

Lebih lanjut, Ian berpendapat nama baik kliennya saat ini tengah mengalami pencemaran dan telah dianggap sebagai tokoh jahat akibat framing.

Sehubungan dengan kasus yang kini menyita konsentrasi publik, Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo memberikan tanggapan.

Menurut Agus, akar persoalan di dalam kasus Firli Bahuri lebih disebabkan karena kesalahan langkah yang dilakukan oleh Joko Widodo.

“Sebetulnya kasus Pak Firli ini bermula dari, kalau saya boleh menyalahkan, ya Pak Jokowi, karena turn of the top-nya di periode kedua Pak Jokowi itu sangat menurun,” ungkap Agus.

Menurunnya angka pemberantasan korupsi, menurut Agus bermula karena adanya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Padahal yang lebih penting bukan itu, kalau mau memberantas korupsi sebenarnya yang perlu direvisi itu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Tipikor,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Dihujat karena Mengubah Format Debat Capres-Cawapres, Jubir TKN Prabowo-Gibran: Ini Bukan Cerdas Cermat

Lebih lanjut, Agus menilai UU No.31 belum memenuhi saran yang dicanangkan oleh United Nation Again Corruption.

Agus berpendapat, kekeliruan yang terjadi dalam mengutak-atik Undang-Undang KPK membawa implikasi pada adanya kasus Firli Bahuri.

“Kalau itu yang dilakukan, anti korupsi di Indonesia akan relatif lebih baik,” pungkas Agus dikutip Ayojakarta, Minggu 3 Desember 2023 dari Kompas TV.

Reporter Karseno AJ
Editor Aris Abdulsalam