AYOJAKARTA.COM -- Ratusan tim advokat pembela Jessica Wongso melakukan upaya pembebasan baru dengan melaporkan Ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin ke pihak Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilakukan oleh tim advokat pada Jumat (1/12/2023) kemarin yang dihadiri 150 lawyer pembela Jessica Wongso.
Namun upaya pelaporan tim advokat pembela Jessica Wongso tersebut rupanya ditolak oleh pihak kepolisian lantaran dianggap kurang cukup bukti.
"Kami akan melaporkan Ayah Mirna, Darmawan Salihin terhadap dugaan pasal yang pertama pasal 221 ayat (1) kedua KUHP dan pasal 32 ayat (1) KUHP," ujar Antoni Silo salah satu tim advokat Jessica Wongso seperti dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi, Sabtu (2/12/2023).
Antoni kemudian mengungkapkan bahwa Laporan Polisi (LP) yang pihaknya ajukan untuk ayah Mirna ditolak oleh pihak kepolisian.
"Saya mungkin tidak akan menceritakan kronologis karena sudah ada di tangan penyidik," katanya.
"Dari hasil konsultasi dengan mereka kami harus hormati pandangan penyidik disini, seluruh bukti yang kami ajukan dianggap masih belum cukup sebagai syarat LP, singkatnya LP (Laporan Polisi) kami tidak diterima," lanjut Antoni.
Meski ditolak, dalam konsultasi yang dilakukan bersama pihak penyidik Bareskrim, Antoni dan kawan-kawan tim advokat diarahkan untuk melakukan pengaduan masyarakat yang langsu ditujukan kepada Kapolri.
Baca Juga: Tipe Golongan Darah yang Punya Bakat Kaya Raya Sejak Lahir, Urutan Pertama Ternyata Bukan Goldar AB
"Namun pihak lawyer diarahkan untuk bersurat langsung dengan Kapolri, mekanisme ini dikenal dengan Pengaduan Masyarakat," ungkapnya lagi.
Berdasarkan arahan tersebut, tim advokat langsung membuat surat sore itu juga yang langsung ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Surat sendiri sudah masuk sore kemarin melalui Sekretariat Umum ditujukan langsung ke bapak Kapolri," katanya menerangkan kepada wartawan.
Dalam surat pengaduan masyarakat yang disampaikan, intinya tetap sama dengan LP dimana melaporkan dugaan penghilangan barang bukti oleh Edi Darmawan.
"Inti surat sama dengan laporan bahwa meminta penyelidikan oleh Polri dari dugaan yang kami sampaikan," ucapnya.
"Pasal 221 ayat (1) kedua KUHP dan pasal 32 ayat (1) KUHP tentang UU ITE terhadap ayah dari saudara Mirna Darmawan Salihin," imbuhnya.
Pelaporan ini berawal dari adanya dugaan penghilangan atau penyembunyian barang bukti berupa CCTV dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Ham tersebut terungkap usai ayah Mirna sendiri mengungkapkannya melalui sebuah acara talk show dan mengaku memiliki satu bukti CCTV yang menampilkan tangan Jessica yang memasukkan racun sianida ke dalam gelas.
Bukti tersebut tidak diberikan oleh Edi Darmawan Salihin kepada pihak penyidik sehingga tidak ditampilkan di persidangan.
Padahal seluruh bukti CCTV seharusnya masuk ke dal persidangan agar dapat membuka kasus seterang-terangnya.
Antoni hanya berharap bahwa surat pengaduan yang disampaikan mendapat atensi oleh Kapolri.
Selebihnya, dikatakan oleh Antoni, Minggu depan pihaknya juga akan membuat laporan baru terkait kasus dugaan pelanggaran atas kejanggalan-kejanggalan lainnya.***