News

Soal Mafia Hukum dan Jual Beli Kasus, Mahfud MD: Saya Punya Bukti Banyak

Oleh: Salman Muhammad Ilham Jumat 01 Des 2023, 16:29 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD

AYOJAKARTA.COMMenko Polhukam dan calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD memberikan informasi mengenai ketidakadilan hukum hingga praktik mafia hukum di Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK) dengan topik 'Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban'.

Dalam orasinya, Mahfud MD menyampaikan tiga hal penting yaitu etika, moral dan hukum.

Hal tersebut disampaikan karena menurut Mahfud MD, hukum di Indonesia sangat mengecewakan.

Baca Juga: Konglomerat yang Pernah Disinggung Otto Hasibuan Muncul? Bos Sido Muncul Siap Bantu Bebaskan Jessica Wongso

Ketidakadilan masih sering Mahfud MD temui terlebih masih banyak transaksi atau praktik nakal seperti jual beli kasus dan jual beli vonis.

"Orang boleh marah, 'Pak Mahfud, kok, bilang begitu'. Saya punya buktinya, banyak kalau minta buktinya. Vonis bisa dibeli, kasus bisa dibeli, bisa dipesan itu pasal-pasalnya," ucap Mahfud MD dikutip ayojakarta.com dari Suara.com, Jumat (1/12/2023).

Mahfud MD juga menjelaskan bagaimana mafia hukum atau praktik ini berjalan mulai dari dakwaan hingga penyidik terpilih.

"Kalau ada kasus begini, nanti ada mafianya datang, 'Tolong nih pake pasal sekian saja dakwaannya, yang nangani nanti penyidiknya ini'. Sudah dipesan lebih dulu, nanti di kejaksaan diatur lagi. Di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Anak Buah Krishna Murti Sekaligus Mantan Kadiv Propam Akhirnya Buka Suara Kasus Jessica Wongso, Bilang Begini

Menurut Mahfud MD, sebenarnya banyak kasus hukum apabila dilihat dari kacamata norma dan aturan itu bagus.

Hanya saja, kenapa praktik tersebut masih bisa berjalan karena mereka hanya memahami hukum sebagai norma.

Apabila hukum hanya dipahami sebagai norma, maka hal tersebut bisa menimbulkan kesesatan karena sebenarnya setiap kasus itu bisa dilihat dari berbagai pasal berbeda.

"Lalu apa yang tidak ada di sini, tidak ada etika dan moral yang seharusnya menjadi dasar dari penegakan hukum," ucap Mahfud MD.***

Reporter Salman Muhammad Ilham
Editor Fathul Amanah