AYOJAKARTA.COM - Meski telah bertatus tersangka, namun rupanya Firli Bahuri masih menerima gaji setiap bulannya.
Diketahui Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya menjdi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, Firli Bahuri masih menerima gaji sebanyak 75 persen atau sekitar Rp 86 juta setiap bulan.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Setelah Jadi Tersangka, KPK Ungkap Alasannya
“Karena sudah jadi tersangka, maka Firli penghasilannya dipotong 25 persen. Artinya, dia tetap menerima 75 persen walau nonaktif,” kata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo seperti yang dikutip dari laman Republika.
Secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan hal tersebut dan menjelaskan alasannya.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK mengatakan bahwa Firli Bahuri masih menerima haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006.
“Memang ketentuannya di peraturan pemerintahnya ada hak-hak penerimaan gaji seperti itu, itukan tahun 2006 yang saat ini belum ada perubahan,” kata Ali seperti yang dikutip dari YouTube Kompastv.
“Kemarin kan sudah dijelaskan tentu kami KPK juga harus taat. Ketika diberhentikan sementara itu berhak untuk menerima penghasilan 75 persen,” lanjutnya.
Sementara itu, besaran gaji yang diterima Firli Bahuri ketika menjabat sebagai Ketua KPK telah diatur dalam PP Nomor 82 Nomor 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 29 Tahun 2006.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86 Juta Meski Jadi Tersangka, Begini Rinciannya
Pada kondisi normal atau tidak sedang menjadi tersangka, total gaji dan tunjangan yang Firli dapatkan bisa mencapai Rp RP 123.938.500.
Adapun rinciannta antara lain, gaji pokok Rp 5.040.000, tunjangan jabatan Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000. Sehingga total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK yang diterima dalam sebulan sebesar Rp 32.254.000.
Selanjutnya, Firli juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas seperti tunjangan kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp 99.550.000.
Hanya saja, untuk tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan kepada lembaga asuransi, tidak secara tunai.***