AYOJAKARTA.COM -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasaan terhasap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasim Limpo (SYL).
Meski begitu, Firli Bahuri masih mendapatkan 75 persen dari gajinya sebagai Ketua KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK kepada wartawan pada, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan bahwa Firli Bahuri berhak mendapatkan 75 persen gajinya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2006.
"Jadi PP tahun 2006 itu memang mengatakan demikian, ketika diberhentikan sementara itu berhak menerima penghasilan 75 persen dan itu tetap berlaku PP, maka tidak boleh kita simpangi tentunya, nanti akan ada peraturan yang kita langgar," kata Ali.
Ketua KPK yang baru, Nawawi Pomolango ikut memberikan tanggapannya soal Firli Bahuri yang masih mendapatkan gaji.
Senada dengan Ali Fikri, Nawawi mengatakan bahwa memang betul Firli Bahuri berhak mendapatkan haknya sesuai PP yang berlaku.
"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," lanjutnya.
Baca Juga: Tipe Golongan Darah Ini Selalu Bawa Keberuntungan dan Hoki, Apakah Kamu Termasuk?
Peraturan Pemerintah yang dimaksud sendiri asalah PP Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Dalam Pasal 3 ayat 1 aturan itu disebutkan, 75 persen penghasilan yang diterima Firli berupa gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan.
Dalam kondisi normal atau tidak menjadi tersangka, total gaji dan tunjangan yang diperoleh Firli Bahuri adalah sebesar Rp123.938.500.
Dengan rincian, gaji pokok Rp5.040.000, tunjangan jabatan Rp24.818.000, dan tunjangan kehormatan Rp2.396.000.
Dan total penghasilan Firli sebagai Ketua KPK saat itu dalam sebulan dengan bentuk tunai sebesar Rp 32.254.000.
Lalu, Firli juga mendapatkan tunjangan fasilitas berupa tunjangan kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Total tunjangan fasilitas itu dalam satu bulan mencapai Rp99.550.000. Namun, tunjangan kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua diberikan tidak dalam bentuk tunai.
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Tidak Dicintai Orang di Sekitarmu, Yuk Kenali Ciri-cirinya
Apabila merujuk pada PP Nomor 29 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015, maka berikut adalah rincian gaji Firli Bahuri s setelah dipotong menjadi 75 persen :
Tunai
1. Gaji Pokok Rp 5.040.00 x 75%= Rp3.780.000
2. Tunjangan Jabatan Rp24.818.000 x 75% = Rp18.613.500
3. Tunjangan Kehormatan Rp2.396.000 x 75% = Rp1.797.000
4. Tunjangan Perumahan Rp37.750.000
Dibayarkan ke lembaga terkait
4. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000
5. Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500
Maka, diketahui bahwa meski menjadi tersangka, Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 .
Dengan rincian, Rp61.940.000 diberikan kepada Firli dalam bentuk tunai setiap bulannya.
Sedangkan Rp24.388.500 yang terdiri dari tunjangan kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua diberikan langsung kepada lembaga asuransi.***