News

Perlawanan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Kian Militan, Dua Mantan Petinggi Lembaga Anti Korupsi Urus Solusi

Oleh: Karseno AJ Kamis 30 Nov 2023, 14:25 WIB
Perlawanan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Kian Militan, Dua Mantan Petinggi Lembaga Anti Korupsi Urus Solusi

AYOJAKARTA.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi semakin menjadi sorotan setelah Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pemerasan terhadap SYL, harapan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi mulai kembali pulih.

Di tengah polemik yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri selaku Ketua KPK non aktif kini melakukan perlawanan.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Sekaligus Anak Buah Krishna Murti Mulai Buka Suara Perkara Jessica Wongso, Begini Katanya

Tidak terima dengan status sebagai tersangka, Firli Bahuri mengajukan gugatan pra peradilan kepada Polda Metro Jaya.

Firli menilai, penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya merupakan suatu hal yang terkesan dipaksakan.

Terkait dengan perlawanan yang dilakukan Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Periode 2015-2019 memberikan tanggapan.

Menurut Saut Situmorang, perlawanan Firli terhadap Polda Metro Jaya tidak bisa dilakukan tanpa adanya dukungan dari pihak lain baik dari internal maupun eksternal KPK.

Karena itu sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap institusi, Saut berharap agar petinggi KPK lainnya bersedia mengundurkan diri.

“Kalau saya bilang, mereka harus bertanggung jawab, selesai, mundur semua, dan bikin panitia seleksi baru,” tegas Saut.

Baca Juga: 7 Tanda Kamu Tidak Dicintai Orang di Sekitarmu, Yuk Kenali Ciri-cirinya

Dengan penetapan status Firli Bahuri sebagai tersangka, Saut menilai semua pihak harus ikut bertanggung jawab dalam mengembalikan maruah KPK.

Guna menjaga integritas dan dan independensi, struktur KPK yang saat ini berada di bawah Pemerintah, menurut Saut juga perlu dipertimbangkan.

Sehubungan dengan anggapan Firli yang menyebut statusnya sebagai tersangka memiliki substansi atau unsur pemaksaan, Penyidik KPK Periode 2013-2018 memberi komentar.

Menurut Yudi Purnomo, banyaknya saksi yang dilibatkan serta durasi waktu penyidikan mengindikasikan keseriusan Polda Metro Jaya.

Anggapan tersebut berdasar pada sejumlah pasal yang dijadikan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai bagian dari dakwaan.

“Ternyata yang ditemukan penyidik bukan hanya pemerasan, ada gratifikasi, suap yang berkaitan dengan jabatan, artinya pasalnya berlapis,” terang Yudi.

Baca Juga: Tipe Golongan Darah yang Punya Bakat Kaya Raya Sejak Lahir, Urutan Pertama Ternyata Bukan Goldar AB

Adanya sejumlah temuan bukti oleh penyidik terkait keterlibatan Firli, merupakan hal positif yang bisa membuat penyelidikan menjadi lebih berkembang.

Karena itu, Yudi menilai dalam hal ini peran para saksi menjadi salah satu hal penting untuk selanjutnya dijadikan sebagai upaya pendalaman.

Dengan adanya upaya pendalaman, Yudi optimis Polda Metro Jaya akan dapat menguak kasus dugaan pemerasan ini menjadi lebih jernih.

“Yang harus dilakukan oleh PMJ adalah memperkuat pembuktian, dan mencari dimana uang 7,4 miliar itu berada agar pembuktian semakin kuat,” pungkasnya.***

Reporter Karseno AJ
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil