News

Kata SYL Usai Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Oleh: Sahdan Maulana Kamis 30 Nov 2023, 13:59 WIB
Ini komentar SYL terkait status baru Firli Bahuri

AYOJAKARTA.COM -- Mantan Menteri Pertanian (Menyan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

SYL kepada wartawan mengaku akan mempertanggung jawabkan perbuatannya usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

“Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja ini menjadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” kata SYL.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Dewas KPK Pastikan Tetap Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

SYL juga mengaku telah menyampaikan seluruh kesaksiannya kepada penyidik Polri.

"Apa yang saya alami dan saya tau sudah saya sampaikan kepada penyidik," ujar SYL.

SYL juga membeberkan soal runtutan pemeriksaan ia jalani. Ia mengatakan bahwa pemeriksaan ini adalah pemeriksaan lanjutan.

"Saya diperiksa mulai dari jam 14.00 WIB sampai sekarang tentu pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan-pemeriksaan yang sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan untuk SYL Ditolak, Nasibnya Makin Genting?

Sebelumnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen akan memberikan beberapa dokumen saat diperiksa.

"Ada beberapa (dokumen yang kita bawa nanti), namun itupun bila diperlukan," ucap kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

Saat ditanya dokumen apa yang dibawa Djamaluddin belum mau memberitahunya kepada awak media.

"Kami belum bisa menyebutkan, kecuali diminta oleh penyidik barulah dapat kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya.

Baca Juga: Selain Firli Bahuri, Ada 4 Pimpinan KPK yang Akan Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan SYL, Siapa Saja?

Seperti yang diketahui, Kepolisian telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pada, Rabu (22/11/2023).

Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Hengky Sulaksono