News

Jelang PK, Kuasa Hukum Jessica Wongso Laporkan 2 Saksi Ahli Inisial MN dan C, atas Tuduhan Apa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Rabu 29 Nov 2023, 20:25 WIB
Jelang PK kasus kopi sianida Jessica Wongso oleh Otto Hasibuan dan beberapa kuasa hukum lainnya, ada tindakan baru yang rupanya dilakukan.

AYOJAKARTA.COM - Jelang proses Peninjauan Kembali (PK) atas kasus kopi sianida Jessica Wongso oleh Otto Hasibuan dan beberapa kuasa hukum lainnya, ada tindakan baru yang rupanya dilakukan oleh pihak mereka.

Kuasa Hukum Jessica Wongso rupanya akan melaporkan dua saksi ahli yang berinisial MN dan C karena diduga menyalahgunakan keahlian mereka untuk melakukan tindak kejahatan.

Kedua saksi ahli tersebut merupakan saksi ahli forensik yang saat persidangan dahulu dihadirkan oleh Jaksa.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya rekayasa CCTV pada kasus kopi sianida Jessica Wongso.

Hal tersebut disampaikan oleh Hidayat Bustam salah satu kuasa hukum Jessica Wongso.

Bahkan menurut Hidayat, laporan ini bukan hanya karena sekedar dugaan melainkan pihaknya telah mengklaim bahwa kedua saksi ahli ini dipastikan telah merekayasa CCTV.

"Ada dua orang yang akan kita laporkan, inisialnya MN dan C. Karena ditemukan dugaan rekayasa CCTV. Kalau ahli bilang ini bukan dugaan lagi, tapi dipastikan ada rekayasa," ujar Hidayat seperti dikutip dari Ayobandung.com, Rabu, 29 November 2023.

Baca Juga: Jessica Wongso Segera Bebas? Otto Hasibuan Kantongi Bukti Kuat: Jumat Akan Laporkan Pihak Ini ke Mabes Polri

Pelaporan kepada kedua saksi ahli forensik ini disebutkan oleh Hidayat akan dilakukan dua minggu setelah melaporkan pihak DS.

Selain itu laporan kepada MN dan C ini juga akan dilakukan sebelum diajukannya PK atas kasus Jessica Wongso ini.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum Jessica Wongso juga telah melaporkan sosok hakim yamg memutus sidang kasus Jessica Wongso, Binsar Gultom.

Binsar Gultom sendiri dilaporkan atas tuduhan pelanggaran etik dan kini laporan kepadanya telah sampai ke KY dan Bawas.

Hakim Binsar Gultom nantinya hanya tinggal menunggu panggilan terkait pemeriksaan soal kasus dugaan pelanggaran etik ini.

Selain hakim Binsar Gultom, pihak Jessica juga akan melaporkan sosok DS yang disebut telah menyembunyikan barang bukti berupa rekaman CCTV.

Dimana barang bukti tersebut merupakan hal yang penting dan krusial sehingga wajib untuk ditampilkan di persidangan.

Sayangnya, DS diduga dengan sengaja menyembunyikan rekaman tersebut dengan beberapa alasan.

Laporan ini pun cukup menyorot perhatian karena diduga bahwa sosok DS yang dimaksud adalah ayah korban Mirna yakni Edi Darmawan Salihin.

Edi Darmawan Salihin diduga telah menyembunyikan rekaman CCTV dan hal tersebut sudah diakuinya sendiri melalui beberapa wawancara oleh media dan juga televisi.

Dimana Edi menyebut ada salah satu video rekaman CCTV yang dikatakannya menampilkan tangan Jessica sedang memasukkan racun sianida ke dalam gelas.

Baca Juga: OC Kaligis Komentari Kasus Jessica Wongso, Sebut Keterangan Ahli Harus Didengar hingga Singgung Soal Otopsi

Namun Edi mengatakan bahwa dirinya sengaja tidak memberikan bukti tersebut ke pengadilan lantaran tidak mau Jessica dihukum mati melainkan cukup 20 tahun atau seumur hidup saja.

Tentunya sosok DS ini banyak yang menduga kuat jika itu adalah Edi Darmawan Salihin seperti apa yang telah diakuinya sendiri di media.

Laporan-laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum Jessica Wongso ini dilakukannya guna mendapatkan bukti tambahan untuk pengajuan PK mereka.

Diyakini oleh Otto dan kuasa hukum Jessica lainnya, bahwa dengan bukti-bukti dari laporan ini akan memberikan banyak peluang untuk Jessica bisa bebas dari hukuman yang telah dijalaninya.

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Aris Abdulsalam